HEADLINEKeriminal, Hukum dan PeristiwaKutai Timur

Ditelepon Warga, Polisi Datang Bawa Kabar Buruk untuk Pemuda Sangatta Selatan

Realitasindo.com, KUTAI TIMUR – Telepon warga melalui layanan Call Center 110 Polres Kutai Timur rupanya membawa kabar yang kurang menyenangkan bagi seorang pemuda berinisial AT di Sangatta Selatan.

Bukan kabar baik, apalagi undangan makan siang. Informasi warga justru membuat polisi bergerak dan berujung pada diamankannya AT dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Kasus tersebut bermula ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur bersama piket Patmor, Pamapta dan Pawas melakukan penyelidikan pada Kamis (13/8/2026).

Sekitar pukul 11.00 Wita, petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AT. Kamar yang ditempatinya kemudian digeledah.

Hasilnya, polisi menemukan empat bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

Tidak berhenti di situ. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga ikut diamankan.

Barang bukti tersebut antara lain satu pack plastik klip, satu unit telepon seluler, satu sendok takar, satu pipet kaca beserta alat hisap, empat sedotan merah yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2,25 juta yang diduga hasil penjualan.

Polisi juga menemukan satu celana pendek yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Kalau awalnya AT mungkin mengira celana pendek tersebut bisa menjadi tempat yang aman, kenyataannya polisi punya pendapat berbeda. Celana itu akhirnya ikut masuk daftar barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal 13 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S. Polisi masih mendalami keterangan tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, informasi masyarakat melalui layanan 110 memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Aryansyah.

Ia menegaskan, Polres Kutai Timur akan terus memperkuat pemberantasan narkotika dan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur,” tegasnya.

AT beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sosok berinisial S yang disebut sebagai pihak pemasok.

Bagi AT, telepon 110 hari itu mungkin terdengar biasa saja bagi warga. Namun setelah polisi datang, suasananya tentu berubah: yang berdering cuma telepon, tapi yang berujung ke Mapolres adalah tersangka beserta barang bukti.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button