Wujudkan Pelayanan Prima, Distrannaker Kutai Timur Gelar Forum Konsultasi
Reslitasindo.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur hari ini menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik guna menyusun dan menyempurnakan Standar Pelayanan. Kegiatan berlangsung secara resmi di Ruang Rapat Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Sulisman, S.Sos., M.M..Kamis,(13/08/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Hadir perwakilan Bagian Organisasi, Tata Pemerintahan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Turut hadir kepala dan staf dari dinas-dinas terkait, perwakilan Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, forum ini juga dihadiri oleh perwakilan dunia usaha seperti Kamar Dagang dan Industri serta Asosiasi Pengusaha Indonesia. Hadir pula pimpinan serikat pekerja, pengelola lembaga pelatihan kerja, tokoh masyarakat, pengguna layanan, tenaga pendidik, dan awak media massa.
Kegiatan ini dibuka dengan penyampaian latar belakang dan tujuan penyusunan standar pelayanan. Kepala Dinas Distrannaker, Sulisman, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa aturan ini dibuat agar setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sesi diskusi, para peserta dengan antusias menyampaikan pandangan, usulan, serta harapan. Banyak masukan yang disampaikan berkaitan dengan kemudahan persyaratan, kecepatan proses, keadilan pelayanan, serta keterbukaan informasi bagi masyarakat pedalaman.
Setelah pembahasan yang mendalam dan saling melengkapi, forum akhirnya menghasilkan kesepakatan penting. Rancangan standar pelayanan nantinya akan disesuaikan dengan seluruh saran yang masuk hari ini.
Dinas menjamin akan mencantumkan secara jelas persyaratan, tata cara, waktu penyelesaian, besaran biaya, serta jaminan hasil layanan. Seluruh aturan ini nantinya akan dipajang dan disebarluaskan agar mudah dilihat oleh siapa saja.
Kepala Distrannaker, Sulisman, S.Sos., M.M., juga menegaskan komitmen untuk terus memperbaiki sikap dan kinerja petugas. Setiap keluhan yang diterima akan dicatat dan ditelaah demi perbaikan di masa mendatang. Segala usulan yang sesuai dengan aturan akan segera diwujudkan.
Berdasarkan pembahasan yang mendalam dan saling melengkapi, forum akhirnya menetapkan poin-poin kesepakatan bersama sebagai berikut:
1. Rancangan Standar Pelayanan akan disempurnakan dengan memuat seluruh masukan dan rekomendasi yang diberikan peserta selama forum berlangsung;
2. Menetapkan kejelasan mutlak bagi masyarakat terkait persyaratan administrasi, tata cara, waktu penyelesaian, besaran biaya atau tarif, serta jaminan hasil layanan yang diperoleh;
3. Seluruh informasi standar pelayanan akan dipublikasikan secara terbuka, mudah diakses, dan mudah dipahami oleh siapa saja;
4. Penyelenggara berkomitmen penuh meningkatkan kualitas layanan serta sikap petugas yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat;
5. Membangun sistem penanganan pengaduan dan evaluasi berkelanjutan, di mana setiap saran atau keluhan dijadikan bahan perbaikan kinerja;
6. Segala usulan yang relevan dan sesuai ketentuan akan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan dinas;
7. Hasil forum ini menjadi dasar resmi dan berita acara yang sah sebelum Standar Pelayanan Distrannaker Kutai Timur ditetapkan secara definitif.
Hasil kesepakatan forum tersebut selanjutnya menjadi dasar resmi sebelum standar pelayanan ditetapkan. Diharapkan dengan adanya aturan yang jelas dan disepakati bersama, masyarakat Kutai Timur akan semakin percaya dan puas terhadap pelayanan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Langkah ini merupakan bukti nyata bahwa pembangunan pelayanan publik tidak dilakukan sepihak saja, melainkan melibatkan suara seluruh masyarakat. Sebagai tanda kebersamaan dan kenang-kenangan, kegiatan pun ditutup dengan sesi foto bersama yang melibatkan seluruh peserta yang hadir. (IR).




