HEADLINETERKINI

Perusahaan di Kaltim Diminta Patuh HAM, Risiko Tambang hingga Hak Pekerja Jadi Sorotan

Realitasindo.com, SAMARINDA — Perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan dan membuka lapangan kerja. Aktivitas bisnis juga diminta memperhatikan dampaknya terhadap hak asasi manusia, mulai dari hak pekerja hingga masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasi.

Dorongan terhadap kepatuhan bisnis dan HAM menjadi semakin relevan di tengah besarnya aktivitas industri di Kalimantan Timur, khususnya sektor pertambangan, perkebunan, energi, dan industri pengolahan.

Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). Aplikasi ini dikembangkan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk membantu perusahaan melakukan penilaian mandiri terhadap potensi risiko pelanggaran HAM yang muncul dari kegiatan bisnisnya.

PRISMA tidak hanya melihat hubungan perusahaan dengan pekerja. Penilaiannya juga mencakup kebijakan HAM, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat adat, tanggung jawab sosial perusahaan, mekanisme pengaduan, hingga rantai pasok.

Dengan cakupan tersebut, persoalan bisnis dan HAM menjadi jauh lebih luas daripada sekadar persoalan upah.

Dalam praktiknya, perusahaan dapat bersinggungan dengan berbagai persoalan HAM melalui aktivitas operasionalnya.

Hak pekerja, keselamatan kerja, perlakuan yang tidak diskriminatif, hubungan dengan masyarakat sekitar, hingga dampak terhadap lingkungan merupakan bagian dari risiko yang perlu dipetakan perusahaan.

PRISMA bahkan secara khusus menanyakan apakah operasi bisnis berpotensi berdampak terhadap HAM masyarakat dan lingkungan sekitar serta apakah perusahaan memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko tersebut.

Bagi Kaltim, persoalan tersebut memiliki relevansi tersendiri.

Aktivitas pertambangan, misalnya, tidak hanya berhubungan dengan pekerja perusahaan. Kegiatan tersebut juga dapat bersinggungan dengan masyarakat sekitar, penggunaan lahan, lingkungan, dan kelompok masyarakat adat.

Karena itu, kepatuhan HAM seharusnya tidak berhenti pada dokumen perusahaan.

Meski pemerintah mendorong penggunaan PRISMA, ada hal penting yang perlu diketahui publik.

Kementerian HAM menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi tersebut masih bersifat sukarela. Namun perusahaan dan rantai pasoknya sangat disarankan menggunakan PRISMA untuk membantu mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko pelanggaran HAM.

Artinya, tantangan pemerintah bukan hanya memperkenalkan aplikasi tersebut kepada perusahaan.

Yang lebih penting adalah bagaimana budaya penghormatan HAM benar-benar masuk ke dalam tata kelola perusahaan.

Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri pada Juli 2026 juga mendorong penguatan budaya kepatuhan perusahaan melalui SIPATUH NAKER, sistem yang ditujukan untuk mengoptimalkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Dua pendekatan tersebut menunjukkan arah yang sama: investasi dan aktivitas bisnis perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja serta masyarakat.

Sebab ukuran keberhasilan sebuah perusahaan tidak semata-mata dilihat dari besarnya produksi, investasi, atau keuntungan.

Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting.

Bagaimana perusahaan memperlakukan pekerjanya?

Bagaimana masyarakat sekitar dilibatkan?

Bagaimana keluhan warga ditangani?

Dan bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan kaya sumber daya seperti Kaltim, bagaimana dampak terhadap lingkungan dan masyarakat adat dikelola?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membuat isu bisnis dan HAM semakin penting untuk dibicarakan.

Pada akhirnya, perusahaan yang sehat bukan hanya perusahaan yang menghasilkan keuntungan, tetapi juga perusahaan yang mampu memastikan keuntungan tersebut tidak dibangun dengan mengorbankan hak orang lain.(*)

 

Editor/Posting: Imran R. Sahara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button