Polisi Amankan Pria di Batu Ampar, Sita 11 Paket Sabu dan Bukti Pendukung

Kutai Timur – Upaya jajaran Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali memberikan hasil positif. Sebagai bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026, Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar.
Pengungkapan kasus dilakukan pada hari Selasa (28/7) pukul 14.30 Wita di RT 005 Desa Mugi Rahayu. Kasus ini telah masuk dalam proses hukum dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP-A/08/VII/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal Polres Kutim Polda Kaltim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat masyarakat desa.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi langkah konkret untuk membersihkan daerah dari jaringan pengedar yang dapat merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel Polsek Muara Bengkal dan juga kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting,” ujar AKBP Aryansyah.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya penanggulangan narkotika.
“Perjuangan melawan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat kepolisian. Dibutuhkan kolaborasi dan dukungan dari semua pihak. Kami menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan cara yang profesional dan sesuai aturan hukum, demi mewujudkan Kutai Timur yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat Hartoyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 pada tanggal 10 Juli lalu.
“Pada pagi hari Selasa pukul 09.00 Wita, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang mencurigakan terkait transaksi narkotika di Desa Mugi Rahayu. Informasi tersebut kemudian kami kembangkan melalui langkah-langkah penyelidikan dan pengintaian yang cermat, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial J di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKP Rahmat Hartoyo.
Dalam proses penggeledahan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan 11 paket plastik bening yang berisi zat kristal putih yang diduga merupakan sabu, dengan total berat bruto 1,91 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah toples plastik berwarna hijau yang ditempatkan di dalam tas kain biru.
Selain zat yang diduga narkotika, petugas juga menyita beberapa barang bukti pendukung antara lain satu paket plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil dari kegiatan yang dicurigai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami sedang melakukan pendalaman penyidikan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi yang digunakan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Upaya pemberantasan narkoba akan kami laksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas AKP Rahmat Hartoyo.
Hingga saat ini, tersangka tetap dalam penahanan di Polsek Muara Bengkal bersama seluruh barang bukti untuk menjalani tahapan penyidikan lebih lanjut.




