Kecewa PT NIKP/GAWI Tak Hadir Mediasi, Masyarakat Kelompok Tani Rantau Pulung Ancam Demo 2.500 Orang

KUTAI TIMUR – Rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan antara masyarakat petani Kecamatan Rantau Pulung dengan pihak perusahaan PT NIKP/GAWI berakhir dengan kekecewaan mendalam. Pertemuan yang digelar di Ruang ARAU Kantor Bupati Kutai Timur ini dipimpin Kabag Tata Pemerintahan Joni Abdi Setia mewakili Asisten I Trisno, S.STP., didampingi sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, pembahasan penting ini berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan yang menjadi pokok sengketa, Selasa (8/9/2026).

Ketua Aliansi Masyarakat Rantau Pulung yang membawahi lima kelompok tani di wilayah tersebut, Muhammad Dahlan Sikki, menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas sikap PT NIKP/GAWI yang dinilai tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung lama dan merugikan masyarakat. Meski telah diundang secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, ketidakhadiran pihak perusahaan dianggap mengabaikan hak dan perjuangan warga. Ia pun mengancam akan mengerahkan sekitar 2.500 orang warga untuk melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 14 September 2026 jika tidak ada perubahan sikap dan penyelesaian yang jelas.
“Kami sangat kecewa dan merasa tidak dihargai. Pemerintah sudah memfasilitasi pertemuan ini dengan baik, namun PT NIKP/GAWI tidak hadir seolah tidak mempedulikan upaya jalan damai. Jika tidak ada kemauan tulus dari pihak mereka untuk menyelesaikan masalah ini, kami terpaksa turun ke jalan untuk menyuarakan kebenaran dan hak kami,” tegasnya mewakili seluruh warga petani.
Dalam kesempatan itu, Tolo Daeng Tau, Ketua Kelompok Tani Melati Lestari, memaparkan secara rinci rangkaian permasalahan yang membebani warga selama bertahun-tahun. Ia menyebutkan adanya lahan seluas 600 hektar yang pernah menjadi sorotan publik, serta sisa wilayah yang masih dipersengketakan hingga kini. Kebun cokelat seluas 120 hektar dan lahan kelompok seluas 40 hektar belum mendapatkan kejelasan status dan penyelesaian yang memuaskan; tanaman bahkan sudah berusia 6 bulan tidak dipanen karena situasi yang tidak menentu akibat sengketa yang berkepanjangan.
Perjuangan hukum masyarakat pun menemui jalan buntu. Warga telah mengalami kekalahan beruntun di dua tingkat pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Samarinda. Mereka menduga kuat adanya kejanggalan fatal pada dokumen yang dijadikan dasar putusan tersebut—surat-surat yang dipakai pihak perusahaan dinilai tidak memiliki logo resmi dan tanda tangan yang tertera diakui bukan berasal dari pihak warga yang bersangkutan. Selain itu, warga merasa terpinggirkan secara ekonomi karena pekerjaan di lahan yang mereka perjuangkan justru diserahkan kepada tenaga kerja dari luar wilayah Balikpapan dan Samarinda.
Sudah 10 bulan lamanya warga menanti kejelasan dan tawaran solusi dari pihak perusahaan maupun pemerintah, namun harapan belum terpenuhi. Terkait status tanah, terungkap adanya lahan seluas 234 hektar berstatus HPL yang berada di kawasan tanah transmigrasi namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Menurut aturan yang berlaku, lahan seperti itu tidak boleh diperjualbelikan maupun dialihfungsikan secara sewenang-wenang. Warga juga menegaskan adanya aturan yang berlaku sejak tahun 2015 yang melarang penguasaan lahan baru, namun di wilayah mereka masih terjadi aktivitas penanaman dan pembangunan di lahan yang dinilai tidak berhak.
Upaya mediasi yang diharapkan menjadi jalan keluar pun terhambat rasa kurang percaya. Warga menilai sikap pemerintah cenderung memihak kepentingan perusahaan, padahal keputusan tingkat tinggi telah memerintahkan pelaksanaan mediasi hingga tiga kali tahapan. Sempat terjadi insiden mencolok saat perwakilan perusahaan—yang hanya berupa staf Humas—diminta menandatangani berita acara pertemuan, namun justru bereaksi marah-marah dan enggan mengakui ketidakjelasan hak penguasaan lahan tersebut.
Kelima kelompok tani yang tergabung dalam aliansi mengelola lahan sekitar 210 hektar secara turun-temurun namun belum mendapatkan hasil verifikasi yang sah dan pengakuan hak yang utuh dari pihak berwenang. Warga menegaskan memegang surat-surat asli bukti penguasaan dan pengelolaan tanah selama 16 tahun, namun dokumen tersebut tidak pernah diikutkan secara sah dalam proses administrasi di tingkat desa maupun Kantor Pertanahan (BPN), yang dinilai menjadi sumber kekeliruan besar dalam penanganan hukum kasus ini di Kutai Timur.
Di akhir penyampaiannya, Tolo Daeng Tau menegaskan harapan utama masyarakat: lahan yang sudah mereka huni dan rawat selama belasan tahun itu hak pengelolaannya dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat kelompok tani Rantau Pulung. Ketegangan sosial pun mengancam memuncak jika jalan damai dan mediasi terus-menerus diabaikan oleh pihak PT NIKP/GAWI.(IR)




