PT Tridaya Hutani Lestari Disorot Tajam DPRD Kutai Timur, Temuan Pelanggaran Lahan Serius Disiapkan ke Jalur Hukum

Realitasindo.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur berlangsung serius dan penuh ketegasan. Pertemuan ini membedah temuan mencengangkan di lapangan yang melibatkan perusahaan perkebunan PT Tridaya Hutani Lestari, terkait dugaan penanaman di luar batas izin resmi hingga pemanfaatan kawasan yang status hukumnya belum jelas. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur, Senin (7/9), sebagai tindak lanjut hasil peninjauan gabungan tanggal 6 Agustus 2026 lalu.
Pimpinan Rapat Lengkap, perwakilan Kejaksaan Hadir Pantau Proses Hukum
Rapat dipimpin dengan formasi pimpinan yang kuat dan dihadiri secara lengkap oleh unsur legislatif, instansi teknis, maupun penegak hukum:
Ketua Sidang: Muhammad Ali, S.H. – Ketua Komisi B DPRD Kutai TimurWakil Sidang: Eddy Markus Palinggi – Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur Anggota DPRD: Faisal Rahman, S.H., Baya Sargius L., S.Sos., H. Ardiansyah (Ketua Komisi C), serta H. Aidil Fitri

Perwakilan Pemerintah Daerah: Dinas Perkebunan, Dinas Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur
Penegak Hukum: Diwakili oleh pihak Kejaksaan yang hadir secara penuh untuk mencatat seluruh jalannya rapat serta fakta hukum yang terungkap.
Fakta Lapangan: Aktivitas Melampaui Izin dan Masuk Kawasan Terlarang
Hasil penelusuran tim gabungan di lapangan dan kajian dokumen terungkap fakta yang cukup mengkhawatirkan:PT Tridaya Hutani Lestari
Teridentifikasi mengelola lahan dan melakukan penanaman melampaui batas izin HGU/IUP yang dimilikinya. Fakta lebih serius, aktivitas tersebut diduga telah masuk ke kawasan berstatus Hutan Produksi Lainnya (HPL) serta lahan wilayah Transmigrasi yang secara aturan belum memiliki izin pelepasan sah.

Terjadi ketidaksesuaian data perizinan: Ditemukan dua dokumen izin lokasi yang terbit berturut-turut pada tahun 2012 dan 2019, namun penerapan di lapangan nyata tidak selaras dengan peta resmi dan batas wilayah hukum yang ditetapkan.
Secara fisik di lokasi, tercatat sekitar 1.387 batang tanaman serta cakupan luas wilayah yang signifikan ternyata tidak tercatat dalam dokumen perizinan resmi. Bahkan terungkap dugaan adanya upaya penyamaran aktivitas dengan melibatkan pihak koperasi, seolah-olah itu merupakan kegiatan masyarakat mandiri.
Kelemahan sistem data terungkap saat rapat: Seluruh instansi mengakui belum memverifikasi secara lengkap titik-titik koordinat lahan, serta terjadinya tumpang tindih peta antarwilayah kerja yang belum tertata rapi.
Diskusi Tajam, Kejaksaan Catat Bukti Kuat
Para anggota dewan menyoroti ketidaktahuan instansi terkait atas perluasan lahan yang terjadi selama ini. Pertanyaan tajam dilontarkan mengenai status hukum lahan sengketa, keabsahan izin perusahaan, serta alasan ketidaksinkronan data antarinstansi.
Menanggapi hal itu, para perwakilan dinas mengakui adanya kekurangan data dan kendala verifikasi lapangan. Dinas PUPR menegaskan, meski secara peruntukan masuk kawasan pertanian, pemanfaatan lahan mutlak harus berpegang pada payung hukum dan perizinan yang sah. Sementara itu, Kejaksaan mencatat setiap pernyataan dan bukti yang terungkap sebagai bahan awal yang kuat untuk proses hukum selanjutnya.
Keputusan Tegas: Lengkapi Data & Serahkan ke Ranah Hukum
Mengakhiri rapat yang berlangsung dinamis dan kritis, Ketua Sidang Muhammad Ali, S.H., memimpin penetapan kesepakatan tegas:
1. Melengkapi berkas bukti secara utuh meliputi peta lokasi terperinci, foto udara, daftar koordinat titik lahan, serta dokumen perizinan yang relevan.
2. Meminta penjelasan tertulis secara resmi dan terperinci dari pihak PT Tridaya Hutani Lestari beserta seluruh instansi teknis terkait.
3. Temuan dugaan pelanggaran yang terungkap akan diserahkan sepenuhnya ke ranah hukum untuk penyidikan dan penindakan lebih lanjut.
4. Tim gabungan yang terdiri dari unsur DPRD dan instansi teknis akan kembali turun ke lapangan guna penyempurnaan data yang belum terverifikasi.
“Masalah ini sangat serius dan tidak boleh dibiarkan berlama-lama. Kita harus menjaga aset daerah dan hak masyarakat hukumnya. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan pihak tertentu, semua harus terbuka dan bertanggung jawab penuh,” tegas Muhammad Ali, S.H. menutup jalannya rapat.




