Penyegelan Melebar, Operasional PT.NIKP Lumpuh Total

RANTAU PULUNG, KUTAI TIMUR – Situasi di kawasan perkebunan PT Nusantara Indah Kalimantan Perkasa (PT.NIKP) Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, masih memanas sejak kemarin hingga hari ini dan belum menemui titik terang. Aksi penyegelan serta pemblokiran jalan yang dilakukan oleh Gerakan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung semakin meluas, menyebabkan kelumpuhan total operasional perusahaan. Jalur akses utama telah dipasangi gembok dan portal, memutus sepenuhnya jalur keluar-masuk kendaraan maupun aktivitas karyawan. (Selasa, 15/9/2026).
Bertindak langsung di lokasi kejadian, tepat di areal perusahaan, Fhadil, Staf Legal dan Kemitraan PT.NIKP, menyampaikan keterangan resmi pihak manajemen mengenai dampak yang terjadi. Ia membenarkan bahwa pemasangan portal dilakukan di jalur strategis yang merupakan satu-satunya jalur pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), baik dari lahan inti perusahaan maupun lahan anggota Koperasi Masyarakat Rantau Pulung.
“Kami memastikan kondisi di lapangan saat ini terhenti sepenuhnya. Belasan truk pengangkut TBS terhalang dan tidak dapat bergerak, proses pemanenan di lapangan pun terpaksa dihentikan karena tidak ada jalan keluar hasil panen,” jelas Fhadil dari lokasi areal perusahaan.
Pihaknya menekankan bahwa hambatan ini membawa dampak luas yang merugikan masyarakat sendiri, khususnya para anggota koperasi. “Hal ini pasti akan menurunkan produktivitas kebun petani plasma, dan dampak paling langsung akan terasa pada besaran Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima nanti. Perlu diketahui, koperasi ini menaungi lebih dari 1.500 anggota yang penghidupannya bergantung pada kelancaran alur pasokan ini,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, perwakilan manajemen yang berada langsung di lokasi mengajak seluruh elemen masyarakat Rantau Pulung, khususnya para anggota koperasi, untuk tetap bertindak secara rasional dan bijaksana. Pihak manajemen mengapresiasi perhatian warga, namun menekankan bahwa aksi pemutusan akses jalan justru memperburuk iklim kemitraan dan merugikan kepentingan bersama.
Pihak Legal dan Kemitraan PT.NIKP menyatakan kesiapan untuk berkomunikasi dan duduk bersama menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah yang mengedepankan keadilan dan kepatuhan hukum. Harapannya, akses jalan segera dibuka kembali agar roda perekonomian warga dan operasional perkebunan dapat pulih. (IR)
Penerbit: Media Realitasindo.com
Sumber: Keterangan Resmi Staf Legal & Kemitraan PT.NIKP




