Penyegelan Lokasi PT.NIKP Pasca Mediasi Tak Capai Kesepakatan

Rantau Pulung, Kutai Timur, 14 September 2026 – Kegiatan operasional PT Nusantara Inti Karya Perkasa (PT.NIKP) terhenti total di empat lokasi strategis: Makanying, Pabrik Kelapa Sawit, Benum, dan Masalap. Penyegelan mulai diberlakukan sejak siang hari ini setelah rapat mediasi antara manajemen perusahaan dengan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung dan lima kelompok tani belum menemui kesepakatan.

Fhadil selaku perwakilan manajemen perusahaan yang menjabat sebagai Staf Legal Kemitraan, saat ditemui awak media di Kantor PT.NIKP, Senin (14/9/2026), memberikan keterangan resmi. Ia menekankan adanya kerugian yang dialami pihak- pihak bukan hanya pihak perusahaan melainkan ada pihak masyarakat yang bergabung dalam koperasi / Karyawan yang sangat dirugikan karena terhentinya aktifitas.

“Kami dirugikan dengan larangan beroperasi ini. Pabrik kelapa sawit membutuhkan kelancaran produksi berkelanjutan karena hasil panen yang siap diolah dikhawatirkan rusak jika tertunda. Belum lagi beban biaya yang tetap berjalan—hak-hak karyawan tetap harus kami bayar meskipun mereka tidak dapat bekerja selama masa penyegelan,” jelas Fhadil.
Permintaan Dokumen: Perusahaan Hanya Siap Memperlihatkan di Lembaga Berwenang
Dalam proses mediasi sebelumnya, kelompok tani meminta perusahaan memperlihatkan dokumen secara terbuka. Menanggapi hal itu, Fhadil menegaskan sikap hukum yang ketat:

“Dokumen tersebut tidak dapat kami perlihatkan kepada sembarang pihak, kecuali di hadapan lembaga berwenang yang bertanggung jawab secara hukum, seperti pengadilan atau kepolisian.”
Pihak perusahaan juga menjelaskan landasan hukumnya: “Dokumen yang diminta itu sudah pernah kami perlihatkan di persidangan saat berhadapan dengan Kelompok Tani Melati. Namun, kelompok tersebut tidak dapat membuktikan di depan pengadilan klaim mereka terkait lahan yang diklaim belum diganti rugi. Hal itulah yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga seluruh tuntutan mereka akhirnya digugurkan.”
Muhammad Dahlan Sikki, juru bicara pihak aksi, menegaskan sikapnya: “Selama belum ada pihak pimpinan yang berwenang hadir berunding dan belum ditemukan kesepakatan, penyegelan di keempat lokasi ini tidak akan kami buka.”
Mengenai Surat Tuntutan: Penjelasan Perwakilan Manajemen
Terkait surat tuntutan yang diserahkan pengurus aliansi, Fadil selaku perwakilan manajemen menyampaikan adanya ketidaksesuaian pencatatan: dokumen yang diterima terhitung berisi sembilan butir, sementara pihak aliansi menegaskan berjumlah sepuluh butir.
“Kami mencatat sembilan poin dan belum jelas butir kesepuluh tersebut. Oleh sebab itu, kami meminta penjelasan agar dapat menelaah dan menindaklanjuti seluruh aspirasi secara utuh,” ujar Fhadil.
Berikut rincian sembilan butir tuntutan yang tercantum dalam surat yang diterima:
1. Menolak lahan HPL yang sudah ditanami namun belum berstatus HGU; meminta kegiatan dan pemanenan di wilayah tersebut dihentikan.
2. Meminta surat hak milik, HGU, maupun warkah tanah dibuka secara terang-terangan agar diketahui masyarakat luas.
3. Meminta pencabutan atau penundaan perpanjangan izin HPL dalam kawasan IUP yang belum berstatus HGU hingga sengketa selesai.
4. Menuntut pemenuhan hak lahan/plasma minimal 20% sesuai Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2007.
5. Meminta pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) sesuai Peraturan Daerah Kutai Timur No.1 Tahun 2017.
6. Mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah No.1 Tahun 2022.
7. Meminta kepastian tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang No.32 Tahun 2009.
8. Mengakomodasi pengusaha lokal di Kecamatan Rantau Pulung serta memberikan peluang kerja bagi warga sekitar.
9. Meminta penjelasan dan sosialisasi mengenai keberadaan serta aktivitas PT Gawi yang beroperasi di wilayah kerja PT.NIKP.
Saat ini, penyegelan tetap berlaku dan situasi di lapangan masih dalam pemantauan ketat. Pihak manajemen menyatakan kesiapannya untuk terus berkomunikasi secara terbuka, mengkaji setiap masukan yang jelas dan terperinci guna mencari jalan keluar yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak, demi terciptanya kedamaian dan kelancaran kegiatan di wilayah tersebut.(IR).
Penerbit : Media Relaitasindon.com




