Berita DaerahHEADLINETERKINI

Aliansi Masyarakat Rantau Pulung dan Kelompok Tani Segel Empat Lokasi PT NIKP Pasca Mediasi

RANTAU PULUNG, KUTAI TIMUR – Senin, 14 September 2026 pagi, Aliansi Masyarakat bersama lima kelompok tani setempat menggelar aksi demonstrasi di wilayah itu. Aksi tersebut berlangsung dan berpusat di ruang rapat kantor PT NIKP sembari mengikuti proses mediasi. Pertemuan belum menghasilkan kesepakatan tuntas, sehingga massa aksi kemudian melakukan penyegelan di empat lokasi perusahaan: Kantor Makanying, Pabrik Kelapa Sawit, Benum, dan Masalap.

Terkait pelaksanaan aksi demonstrasi ini, Kapolsek Rantau Pulung Samuel Tarihoran menyampaikan, “Kami mengerahkan total sekitar 19 hingga 20 personel gabungan, di mana sekitar lima orang berasal dari Koramil dan didampingi perwakilan Satpol PP. Tidak ada penambahan personel dari luar karena kebutuhan pengamanan sudah tercukupi. Selain memimpin pengamanan aksi, saya juga bertindak sebagai mediator dalam pertemuan ini. Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak melanggar aturan hukum dan senantiasa menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.”


Sementara itu, Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah, S.STP., M.Si. menegaskan sikap pemerintah kecamatan, “Kami berada di posisi netral dan tidak memihak salah satu pihak. Kehadiran kami bertujuan memberikan rasa aman, baik bagi peserta aksi maupun pihak perusahaan, serta memastikan jalannya dialog berjalan tertib dan kondusif.”

Oplus_131072

Merespons tindakan penyegelan tersebut, Fadli selaku perwakilan Manajemen PT NIKP bagian Legal dan Kemitraan menyatakan pandangannya, “Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi lewat aksi ini, namun kami menilai penyegelan yang dilakukan secara sepihak belum sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak perusahaan tetap terbuka untuk membahas beberapa hal, namun masalah terkait status lahan seperti HPL merupakan wewenang instansi berwenang dalam mengambil keputusan. Kami akan segera menyampaikan seluruh tuntutan dan aspirasi masyarakat ini kepada pimpinan  perusahaan, serta berharap situasi tetap aman agar tidak mengganggu kelancaran operasional perusahaan.”

Pihak Aliansi Masyarakat Rantau Pulung dan lima kelompok tani menegaskan sikap tegasnya, bahwa penyegelan di keempat lokasi tersebut tidak akan dibuka selama pimpinan tertinggi perusahaan atau direktur perusahaan yang berwenang mengambil keputusan belum bersedia hadir dalam pertemuan selanjutnya, karena pihak management yang ada diareal perusahaan  yang diwakili oleh legal kemitraan perusahaan tidak dapat memberikan keputusan 10 tuntutan kami ini  yang telah disusun. Sejauh ini, aparat keamanan dan pemerintah kecamatan tetap memantau ketat perkembangan situasi guna menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut. (IR)

Penerbit: Media Realitasindo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button