Ratusan ORMAS Remaong Kutai Berjaya Aksi Demo Di PT.PAMA dan DPRD Kutim

Realitasindo.com – Gelombang kemarahan menggema di wilayah Kutai Timur (Kutim) pada hari Rabu (20/5), ketika ratusan massa dari Remaong Koetai Berjaya (RKB) Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menggelar aksi protes yang terorganisir. Mereka berbaris melintasi jalan raya dan mengunjungi tiga titik strategis sekaligus: Kantor PT Pama Persada Nusantara Site KPC Sangatta, Kompleks DPRD Kutai Timur, dan Kantor Bupati Kutai Timur.
Aksi yang penuh semangat ini dipicu oleh keluhan dari puluhan warga Sangatta dan Bengalon yang mengaku kehilangan mata pencaharian setelah diberhentikan dari perusahaan kontraktor tambang tersebut. Paradoks yang menjadi titik panas adalah klaim bahwa saat pekerja lokal dirumahkan secara massal, perusahaan justru terus mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah – sebuah kondisi yang dianggap tidak adil oleh masyarakat.
“Kami menerima laporan dari ratusan keluarga eks pekerja lokal PT PAMA yang mengalami pemberhentian sepihak tanpa penjelasan yang transparan,” ungkap Ketua RKB Kutai Timur, Fauzi, sambil menyampaikan surat permohonan kepada petugas keamanan kantor perusahaan.
Menurutnya, keresahan yang tumbuh di tengah masyarakat tidak hanya terkait dengan masalah PHK belaka. Lebih dari itu, warga merasa bahwa potensi ekonomi dari industri batu bara – yang menjadikan Kutim sebagai salah satu pusat produksi terbesar di Kalimantan Timur – belum benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar.
“Kita sebagai anak daerah yang tinggal di sekitar lokasi tambang, justru dikeluarkan dari pekerjaan. Namun di sisi lain, perusahaan malah sibuk memanggil pekerja dari luar daerah. Ini jelas menjadi keberatan besar bagi kita semua,” jelas Fauzi di depan massa yang berkumpul dengan tertib.
Dalam aksi yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk keluarga pekerja yang terkena PHK, mereka mengajukan dua tuntutan tegas yang harus segera ditindaklanjuti:
Pertama, PT Pama Persada Nusantara diminta segera menghentikan seluruh proses PHK terhadap tenaga kerja lokal dan melakukan proses rekrutmen kembali bagi semua karyawan yang telah dirumahkan.
Kedua, DPRD dan Pemerintah Daerah Kutai Timur dan seluruh instansi terkait diwajibkan untuk membentuk kebijakan yang membatasi masuknya tenaga kerja dari luar daerah, serta memberikan prioritas penuh kepada warga lokal dalam akses kesempatan kerja di kawasan industri.
Isu penyerapan tenaga kerja lokal memang telah lama menjadi titik sensitif di kawasan industri tambang se-Indonesia. Meskipun investasi terus mengalir dan aktivitas produksi terus meningkat, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal belum sebanding dengan potensi yang ada – kondisi yang kerap memicu ketegangan sosial, terutama ketika terjadi gelombang PHK seperti yang terjadi saat ini.
“Perusahaan dan pemerintah daerah harus bersama-sama memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja lokal. Kita tidak menginginkan investasi datang tapi masyarakat sekitar justru terpinggirkan dari kesempatan kerja. Ini adalah hak kita sebagai anak daerah,” tegas Fauzi dengan penuh keyakinan.
Sebelum pulang, massa menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap melakukan langkah-langkah berikutnya jika tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dalam waktu dekat.




