ADVERTORIALDPRD Kalimantan TimurHEADLINETERKINI

Fraksi PKB Tetap Gugat Hasil UKK KPID Kaltim ke PTUN, Tunggu SK Gubernur Terbit

Realitasindo.com– Polemik penolakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028 masih berlanjut. Fraksi PKB bersikeras tetap menggugat hasil UKK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meski daftar nama yang lolos telah beredar luas di publik sejak 18 November 2025.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menegaskan langkah hukum tersebut hanya menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan dari Gubernur Kaltim. Tanpa SK resmi, gugatan belum bisa didaftarkan secara administratif.

“Tetap lanjut ke PTUN, walaupun sudah beredar daftar nama-nama. Tapi nanti PTUN yang memutuskan hasilnya apa. Kita akan tetap mengadukan,” kata Yenni di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, penundaan gugatan bukan berarti fraksi PKB mundur.

“Rencananya dari fraksi PKB akan ke PTUN. Setelah keluar SK dari Gubernur dan PKB langsung ke PTUN, sesuai kesepakatan bersama fraksi PKB,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah bersurat kepada ketua-ketua fraksi dan komisi untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Sejauh ini kami sudah bersurat ke ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi, untuk membawa perkara ini ke PTUN,” tambahnya.

Yenni menyebut keputusan menempuh jalur PTUN dilakukan karena adanya rasa kekecewaan fraksi PKB terhadap proses penetapan hasil UKK yang dinilai sepihak.

“Kami ini sebenarnya tidak tahu hasil keputusan itu. Karena memang kami tidak dilibatkan, maka jalan satu-satunya PTUN,” tegasnya.

PKB menilai komunikasi internal DPRD terkait penetapan hasil seleksi minim, khususnya di Komisi I. Hal ini menjadi ironi karena Ketua Komisi I, Slamet Ari Wibowo, adalah kader PKB sendiri. Namun ia sudah lama absen menjalankan tugas karena sakit, sehingga PKB kehilangan posisi dalam proses penilaian.

“Dengan kondisi pimpinan komisi berhalangan lebih dari 5 bulan, otomatis kami tidak bisa ikut dalam mekanisme penilaian,” ungkap Yenni.

PKB sebelumnya memprotes proses seleksi calon komisioner KPID yang dianggap tidak wajar. Mereka menilai penetapan nama dilakukan tanpa melibatkan unsur PKB, meskipun keputusan itu diambil melalui rapat yang dihadiri 23 anggota dewan pada Jumat (21/11/2025). Fraksi PKB menilai seharusnya pendapat mereka diminta sebelum hasil seleksi disahkan, apalagi mengingat salah satu kader mereka memegang jabatan strategis di Komisi I.(adv/DPRD Kaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button