ADVERTORIALDPRD Kalimantan TimurHEADLINETERKINI

Darlis Tekankan Penegerian SMA di Kukar Harus Berdasarkan Kebutuhan Warga

Realitasindo.com, Samarinda — Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Darlis, menegaskan bahwa usulan penegerian sejumlah SMA di Kutai Kartanegara (Kukar) harus dilandasi kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata usulan administratif.

Penegasan ini ia sampaikan dalam rapat pembahasan Unit Sekolah Baru (USB), penegerian sekolah, dan kesiapan lahan di Wilayah Kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (26/11/2025).

Darlis mengatakan Komisi IV DPRD Kaltim mendukung langkah pemerintah memperluas akses pendidikan menengah, namun setiap kebijakan harus memiliki pijakan yang kuat pada kebutuhan masyarakat setempat. Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Muara Wis, Marangkayu, Kota Bangun, dan Muara Muntai yang menurutnya perlu dikaji secara mendalam sebelum diputuskan menjadi sekolah negeri.

“Kami menghargai kerja Cabang Disdikbud Wilayah III, tapi semua harus didasari kebutuhan, bukan sekadar rencana,” tegasnya.

Menurut Darlis, banyak daerah yang menghadapi kondisi lapangan berbeda-beda, sehingga keputusan penegerian tidak bisa disamaratakan. Ia menekankan pentingnya mendengar aspirasi warga di masing-masing lokasi, termasuk keterbatasan akses, jumlah siswa, hingga kendala ekonomi yang mempengaruhi keberlangsungan pendidikan. Rencana tanpa dasar kebutuhan, ujarnya, justru berpotensi membebani pemerintah dan sekolah.

Ia juga menyoroti bahwa penegerian tanpa melihat kondisi objektif dapat memunculkan masalah baru, seperti pembangunan yang berhenti di tengah jalan atau sekolah yang tidak berkembang karena tidak memenuhi standar minimal. Karena itu, ia meminta Disdikbud memastikan bahwa setiap sekolah yang diusulkan benar-benar siap dari sisi jumlah siswa, fasilitas, serta perencanaan pengembangan jangka panjang.

Dalam rapat tersebut, Darlis memberikan apresiasi terhadap pemaparan temuan lapangan yang disampaikan Cabang Disdikbud Wilayah III. Data terkait jarak tempuh siswa, biaya transportasi, hingga status filial yang telah berjalan puluhan tahun dianggapnya sebagai gambaran jelas bahwa sebagian wilayah memang membutuhkan percepatan penegerian. Namun, ia menegaskan bahwa urgensi tersebut tetap harus dibarengi kesiapan administrasi dan legalitas lahan.

Darlis juga mengingatkan bahwa legalitas lahan tidak boleh diabaikan. Tanah bermasalah atau tidak bersertifikat tetap tidak dapat diproses untuk penegerian. Ia menilai kepastian lahan sangat penting agar sekolah memiliki dasar hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. “Status lahan harus clean and clear. Tanpa itu, tak ada satu pun proses yang bisa dilanjutkan,” katanya.

Selain itu, ia meminta agar usulan penegerian tidak menimbulkan kekhawatiran bagi guru-guru yang telah lama mengajar. Menurutnya, pendidikan tidak hanya soal bangunan atau aset, tetapi juga tenaga pendidik yang menjadi penggerak utama keberhasilan sekolah. Ia mendorong pemerintah agar melibatkan guru lama dalam proses transisi agar mereka tetap diberdayakan.(adv/DPRD Kaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button