Berita DaerahHEADLINEKutai TimurTERKINI

Manajemen PT NIKP/GAWI Buka Suara Terkait Sengketa Lahan dengan 5 kelompok Tani

KUTAI TIMUR – Menanggapi memanasnya situasi di masyarakat hingga muncul isu ancaman aksi massal, manajemen PT NIKP/GAWI akhirnya buka suara secara terbuka. Perwakilan perusahaan, Fadli yang menjabat sebagai Staf Bagian Legal dan Kemitraan, menyampaikan penjelasan lengkap dalam pertemuan dengan awak media di Café Dejavu  Sangata , Sabtu (12/9/2026) sore.

Dalam pemaparannya, Fadli menegaskan sikap hukum yang tegas namun tetap beritikad baik untuk bermediasi dan mencari jalan keluar bersama berbagai pihak terkait kelompok tani Rantau pulung di wilayah , Kabupaten Kutai Timur.

Bukan Mengabaikan RDP, Hanya Terbentur Jadwal Mendesak

Terkait sorotan utama mengenai ketidakhadiran perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas pemerintah daerah, Fadli menegaskan hal itu bukan bentuk ketidaksopanan atau pengabaian.

“Undangan kami terima secara mendadak dengan waktu persiapan yang sangat terbatas. Di sisi lain, jadwal tim teknis dan manajemen sudah terikat komitmen lama untuk turun ke lapangan bersama tim BAP  Polres Kutai Timur  yang tak bisa diubah mendadak,” ujarnya.

Meski berhalangan hadir, pihaknya mengaku sudah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada penyelenggara jauh sebelum kegiatan berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab. Dan untuk rencana panggilan ulang pemerintah minggu depan, pihaknya berjanji akan hadir sepenuhnya.

Siap Mediasi Lahan, Masyarakat Wajib Bawa Bukti Hukum Sah

Masalah sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Tani Lestari menjadi sorotan utama. Kelompok ini mengaku belum menerima hak ganti rugi atau pelepasan lahan. Menanggapi hal itu, Fadli menyebut banyak keluhan berakar dari kesepakatan masa lalu dengan pengurus terdahulu. Sangat disayangkan jika kini dituntut ulang tanpa meluruskan sejarah perjanjian.

“Kami terbuka bermediasi, namun syarat mutlaknya: masyarakat wajib membawa bukti hukum yang sah dan konkret, seperti sertifikat tanah (SHM), SKT atau dokumen resmi lain. Klaim lisan saja tidak punya kekuatan hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan perusahaan hanya bertanggung jawab secara hukum di area inti dan kawasan kemitraan sesuai izin IUP serta HGU yang sah. Di luar batas wilayah itu, bukan tanggung jawab perusahaan. Dokumen perjanjian pun dilindungi undang-undang dan baru akan dibuka secara transparan jika diminta lewat jalur resmi seperti pengadilan atau difasilitasi Dinas Perkebunan serta BPN.

Tenaga Kerja Lokal Sudah 30%, Terbatas Sifat Pekerjaan Berat

Tentang tuntutan warga agar menyerap tenaga kerja lokal hingga 80%, perusahaan mengaku saat ini persentasenya sudah mencapai angka tersebut. Namun kendala utamanya terletak pada sifat pekerjaan di kebun sawit.

“Sekitar 90% merupakan pekerjaan fisik berat di lapangan yang justru kurang diminati warga lokal meski lowongan sudah dibuka luas. Posisi kantor dan manajemen jumlahnya terbatas dan sebagian besar pun sudah diisi putra daerah,” jelas Fadli.

Untuk kerja sama usaha bagi pengusaha lokal, pintu tetap terbuka lebar namun perusahaan tetap harus memegang prinsip harga bersaing dan efisiensi agar usaha berjalan berkelanjutan.

Punya Program CSR, Siap Perbaiki Jalan Secara Bertahap

Mengenai tuntutan perbaikan jalan dan fasilitas umum, Fadli menyebut perusahaan sudah memiliki rencana program CSR yang jelas sesuai pedoman Dinas Perkebunan. Siap membantu secara bertahap sesuai kemampuan, namun pembangunan besar butuh perencanaan matang dan sinergi penuh dengan pemerintah desa serta instansi terkait.

“Kami ingin komunikasi langsung dengan perangkat desa, tak hanya perwakilan kelompok tertentu, agar bantuan tepat sasaran dirasakan semua masyarakat,” tambahnya.

Tanggapi Ancaman Demo Aliansi Masyarakat Rantau Pulung : Sampaikan Aspirasi Disertai Bukti Nyata

Di akhir keterangannya, menanggapi isu ancaman aksi massa aliansi masyarakat rantau pulung  yang dikabarkan melibatkan ribuan warga, manajemen tetap terbuka namun tegas.

“Kami terima aspirasi dengan hati terbuka, namun bawalah bukti dan data yang benar-benar konkret serta sah menurut hukum. Kami siap duduk bersama cari solusi damai, tapi tak mungkin meloloskan tuntutan tanpa dasar yang jelas,” tandas Fadli.

Situasi di rantau pulung  dinilai cukup rumit melibatkan beragam kelompok kepentingan dengan kasus berbeda-beda. Pemerintah daerah dijadwalkan kembali memediasi pertemuan antar pihak minggu depan. Perusahaan berharap dialog tetap terjalin dan terhindar dari kesalahpahaman yang merugikan semua pihak.

(Sumber: Realitasindo.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button