Sopir Ambulans Dikeroyok Saat Antar Pasien di Bengalon

Realitasindo.com – Aksi premanisme menimpa seorang tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Sopir ambulans bernama Muh. Syamsuddin menjadi korban pengeroyokan saat tengah bertugas mengantar pasien rujukan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Mulawarman, tepatnya di depan SPBU AKR, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat kejadian, korban mengemudikan ambulans milik PT Etam Bersama Lestari dari arah Sangkulirang menuju RS Medika.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto membenarkan adanya laporan dugaan tindak kekerasan tersebut. Ia menyesalkan aksi main hakim sendiri, terlebih dilakukan terhadap sopir ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
“Benar, laporan sudah kami terima di Polsek Bengalon. Kami sangat atensi kasus ini karena menyangkut pelayanan publik dan kemanusiaan. Tidak ada ruang untuk aksi premanisme, apalagi menghambat ambulans yang sedang membawa pasien. Proses hukum akan berjalan tegak lurus,” kata AKBP Fauzan Arianto saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, Kapolsek Bengalon AKP Asriadi menjelaskan kronologi kejadian bermula saat ambulans yang dikemudikan korban diberhentikan oleh seorang pengendara motor. Saat korban menepikan kendaraan, pintu mobil tiba-tiba dibuka dan korban langsung dipukul oleh dua orang tak dikenal.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diberhentikan dan langsung dianiaya oleh dua orang terduga pelaku berinisial AR dan SO. Motif sementara diduga karena salah paham di jalan, para pelaku mengklaim mobil mereka terserempet ambulans,” ujar AKP Asriadi.
AKP Asriadi menambahkan, saat pemukulan terjadi, rekan korban sesama tenaga medis bernama Septiani (27) yang berada di dalam ambulans sempat berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya aksi pengeroyokan tersebut dilerai oleh warga sekitar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan trauma. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah.
“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa kemeja korban yang ada bercak darahnya, serta kaos milik para terlapor. Terlapor disangkakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum,” pungkas Kapolsek Bengalon.
Saat ini, penyidik Polsek Bengalon masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke proses persidangan.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulans yang membawa pasien termasuk kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Hal itu diatur dalam Pasal 134 huruf a yang menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan tertentu lainnya. Sementara Pasal 135 ayat (1) menegaskan bahwa pengemudi kendaraan lain wajib memberikan prioritas dengan memberi jalan. Menghambat atau mengganggu perjalanan ambulans dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pasien dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)




