
Realitasindo.com, KUTIM – Regulasi pencegahan narkotika di Kalimantan Timur sebenarnya telah tersedia. Namun, keberadaannya belum tentu berbanding lurus dengan perubahan di lapangan. Tanpa keterlibatan masyarakat hingga tingkat desa, Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika berisiko tinggal sebagai teks hukum.
Kekhawatiran itu mengemuka dalam sosialisasi Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 yang digelar di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Rabu, 7 Januari 2026. Sekitar 100 peserta hadir, mayoritas relawan Tim Gajahmada Kutai Timur—komunitas yang selama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menilai pendekatan penanganan narkotika yang terlalu menitikberatkan pada penindakan justru kerap datang terlambat. Ketika aparat bergerak, kata dia, kerusakan sosial sering kali sudah terjadi.
“Pencegahan tidak bisa menunggu kasus. Ia harus dimulai dari keluarga dan desa,” ujar Agusriansyah.
Perda P4GN, menurut dia, tidak dirancang semata sebagai instrumen hukum, melainkan sebagai mekanisme kerja kolektif. Di dalamnya tercantum mandat pelibatan masyarakat, pembentukan relawan, hingga penguatan program Desa Bersih Narkoba. Namun, implementasi kebijakan semacam ini kerap tersendat di level paling bawah.
Alih-alih menjadi subjek pencegahan, masyarakat masih sering ditempatkan sebagai penerima sosialisasi. Padahal, tanpa kapasitas untuk mengawasi dan mendeteksi dini, desa hanya menjadi ruang singgah peredaran narkotika.
Pemerintah daerah, lanjut Agusriansyah, sebenarnya telah membuka ruang fasilitasi. Dukungan anggaran, program pembinaan, serta pengembangan kegiatan sosial dan budaya produktif disiapkan sebagai alternatif bagi generasi muda. Persoalannya, tidak semua peluang itu ditindaklanjuti secara serius.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, berdampingan dengan sanksi pidana dan nonpidana. Pendekatan ganda ini dimaksudkan untuk memutus siklus ketergantungan sekaligus memberi efek jera. Namun, tanpa sistem deteksi di lingkungan keluarga dan komunitas, upaya rehabilitasi berisiko selalu tertinggal.
Karena itu, Agusriansyah mendorong pelaksanaan Training of Trainer agar warga tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki keterampilan edukasi dan pengawasan sosial. Bagi dia, pencegahan narkotika adalah kerja jangka panjang yang menuntut konsistensi, bukan sekadar agenda tahunan.
Fokus pada remaja, menurut Agusriansyah, tidak berarti melepaskan tanggung jawab orang dewasa. Lingkungan dan keluarga tetap menjadi faktor penentu.
“Anak-anak tumbuh dari apa yang mereka lihat,” katanya.
Dengan regulasi yang telah berlaku sejak 2022, persoalan utama kini bukan lagi kekosongan aturan, melainkan kesediaan semua pihak untuk menggerakkannya secara nyata. Tanpa itu, Perda P4GN hanya akan berulang kali disosialisasikan—tanpa benar-benar dijalankan. (*)




