DPRD Kaltim Prioritaskan Raperda Pengelolaan Sungai, Baharuddin: Potensi Dongkrak PAD di Tengah Transfer Turun

Realitasindo.com — DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian serius pada pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sungai. Regulasi ini dinilai strategis, terutama di tengah kondisi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 6,1 triliun.
Komitmen tersebut ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) LPPM Universitas Mulawarman di Aula Fakultas Hukum Unmul, Selasa (16/12/2025).
Menurut Baharuddin, raperda ini tidak sekadar mengatur teknis pengelolaan sungai, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan kewenangan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia menilai, tanpa regulasi yang kuat, potensi sungai di Kaltim belum tergarap optimal.
“Pengelolaan sungai harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal tata kelola, tapi juga peluang bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Baharuddin.
Ia mengungkapkan, tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer mendorong daerah untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru yang sah dan berkelanjutan. Salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan sungai dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Ketika transfer turun cukup besar, daerah harus lebih kreatif. Sungai memiliki potensi ekonomi, tapi pengelolaannya harus tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Baharuddin berharap, masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan dalam FGD ini dapat memperkaya substansi raperda. Ia menegaskan DPRD Kaltim menargetkan lahirnya regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.(adv/DPRD Kaltim)




