ADVERTORIALDPRD Kalimantan TimurHEADLINETERKINI

Regulasi Perlindungan Anak di Kaltim Dinilai Sudah Tidak Relevan

Realitasindo.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim ) menilai regulasi daerah terkait perlindungan anak perlu segera diperbarui. Aturan yang ada dinilai belum mampu menjawab perubahan pola risiko yang dihadapi anak di tengah dinamika sosial dan perkembangan digital.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyebut saat ini daerah masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut dinilai sudah tertinggal dibandingkan tantangan yang muncul belakangan ini.

“Perubahannya sangat signifikan, baik dari sisi bentuk kekerasan maupun pengaruh teknologi digital terhadap anak,” ujar Andi Satya.

Ia menjelaskan, risiko yang dihadapi anak kini tidak lagi bersifat konvensional. Ancaman eksploitasi, tekanan sosial, hingga dampak negatif penggunaan teknologi membutuhkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif.

Menurut Andi, tanpa pembaruan regulasi, penanganan kasus perlindungan anak berpotensi berjalan parsial dan tidak terkoordinasi. Hal ini dapat menghambat respons cepat terhadap kasus yang membutuhkan perlindungan segera.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, sekaligus membuka ruang kolaborasi lintas sektor agar perlindungan anak dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Regulasi yang mengatur perlindungan anak perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman,” katanya.

Andi menegaskan, komitmen melindungi anak tidak cukup disampaikan dalam pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.(adv/DPRD Kaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button