Sapto Soroti Keterbatasan BNN dan Minta Sistem Pencegahan Narkoba Diperkuat

Realitasindo.com — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono, menegaskan perlunya penguatan sistem pencegahan narkoba di daerah.
Hal itu ia sampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 di ROSTY, Jalan Juanda Samarinda, Minggu (7/12/2025).
Sapto mengungkapkan lahirnya Perda tersebut dilatarbelakangi kondisi lapangan yang menunjukkan beban kerja BNN jauh lebih besar daripada kapasitas anggaran dan sumber daya yang dimiliki.
“BNN pusat ini kewalahan. Cara kerja mereka terhambat keterbatasan anggaran, sementara kasusnya ratusan setiap tahun,” kata Sapto.
Ia juga menekankan bahwa upaya penindakan bukanlah persoalan utama yang perlu dicemaskan. Tantangan terbesar justru berada pada tahap pemulihan.
“Penindakan itu tinggal tangkap, tapi pemulihan tidak sesederhana itu. Proses rehab jauh lebih kompleks dan butuh dukungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Sapto, penanganan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat, melainkan harus ditopang sistem rehabilitasi yang terstruktur. Ia menilai daerah perlu memperkuat layanan pendampingan agar pecandu dapat kembali pulih dan produktif.
Sapto berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan perannya dalam memastikan layanan rehabilitasi berjalan efektif, mengingat kasus narkoba di Kaltim masih tinggi dan menyasar banyak kelompok usia.(adv/DPRD Kaltim)




