DPMDes Kutim Fokus TKDN, Dana RT Wajibkan Produk Lokal

Realitasindo.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat pengawasan penggunaan Dana RT dengan mewajibkan pemenuhan standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk setiap pengadaan. Langkah ini diambil untuk memastikan Dana RT sebesar Rp250 juta per RT memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung produk dalam negeri.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa RT tidak lagi memiliki kebebasan penuh dalam pembelian barang dan jasa. Setiap daftar kebutuhan harus melalui verifikasi pendamping desa untuk memastikan sesuai dengan aturan TKDN.
“Semua pembelian harus mengutamakan produk dalam negeri dan sesuai dengan aturan TKDN,” tegas Basuni. Ia menambahkan bahwa penggunaan Dana RT harus tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, menghindari pembelian yang kurang prioritas.
Pendamping desa akan berperan sebagai pengawas dan validator, mulai dari penyusunan rencana kerja hingga pemeriksaan laporan penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan dana digunakan secara efektif.
“Tujuan utama adalah memastikan Dana RT benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kutai Timur, dengan memprioritaskan produk dalam negeri,” pungkas Basuni. (Adv Diskominfo Kutim/KT)




