DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Antinarkoba, Andi Satya Tekankan Ancaman Masih Nyata

Realitasindo.com — Upaya pencegahan narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelorakan DPRD Kaltim melalui Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bankaltimtara Prioritas, Awang Long Samarinda, Minggu (7/12/2025), itu menghadirkan mahasiswa, akademisi, hingga organisasi masyarakat sebagai peserta.
Dalam forum tersebut, DPRD menggandeng perwakilan BNNP Kaltim, Risna, serta Choiril Annam Taufik dari PERBANSAKTI/PKBI Kaltim sebagai narasumber. Keduanya memaparkan kondisi mutakhir peredaran narkoba dan strategi penanganan yang dapat diterapkan di tingkat komunitas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa sosialisasi semacam ini penting untuk menjaga kewaspadaan publik. Ia menyampaikan kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak 12 kali, dengan fokus yang konsisten pada aturan pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Itu menunjukkan betapa besar perhatian saya terhadap masalah narkoba di Kaltim,” kata Andi.
Ia mengatakan posisi Kaltim berada di peringkat 13 nasional terkait kasus narkoba berdasarkan Indonesian Drug Report. Angka itu memang turun dari tahun-tahun sebelumnya, ketika Kaltim sempat berada di lima besar.
“Tapi penurunan peringkat bukan alasan untuk merasa aman. Ancaman itu tetap ada, dekat dengan kita,” ujarnya.
Andi mengungkapkan data Polda Kaltim yang mencatat 1.491 kasus dari Januari hingga November 2025, dengan lebih dari 1.700 tersangka. Sabu menjadi barang bukti terbesar dengan total 13,5 kilogram, bernilai sekitar Rp2,86 miliar pada Agustus lalu.
Menurutnya, besarnya potensi keuntungan membuat peredaran narkoba semakin sulit diberantas.
“Bahan baku yang mungkin Rp100 ribu bisa berubah jadi Rp1,5 sampai Rp2 juta. Keuntungan seperti itu membuat banyak orang tergiur,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini bergerak lebih kompleks, melibatkan jaringan kejahatan yang saling menopang. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antarwarga dan lembaga agar lingkungan tetap aman.
“Harapan saya, kegiatan ini tidak berhenti sebagai acara seremonial. Peserta pulang membawa pengetahuan baru dan bisa meneruskannya di lingkungannya,” tuturnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2022, lanjut Andi, dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan, penindakan, pemberantasan, serta rehabilitasi pengguna. Regulasi ini menjadi pijakan Kaltim untuk terus melawan peredaran narkoba secara berkelanjutan. (adv/DPRD Kaltim)




