Kutim Mantapkan Transformasi Layanan: Perizinan Kini 100% Online Berbasis OSS

Realitasindo.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim resmi menerapkan sistem perizinan berbasis OSS versi terbaru sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan langsung mengubah pendekatan pelayanan perizinan di daerah.
“Sistem perizinan sekarang itu sudah berbasis online. Semuanya melalui OSS, dan sejak 1 Oktober 2025 kami sudah mengikuti PP 28/2025,” kata Hariyanto, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Senin (01/12/2025).
Hariyan menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini memperketat aspek keruangan dan lingkungan sebelum pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika sebelumnya NIB dapat diterbitkan terlebih dahulu, kini pelaku usaha harus lolos dua tahapan awal: klarifikasi keruangan dan penapisan izin lingkungan.
“Sebelum terbit NIB, pelaku usaha wajib lolos klarifikasi keruangan dan penapisan izin lingkungan. Setelah itu barulah sistem mengeluarkan NIB,” ujarnya.
Transformasi ini, menurut Hariyan, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha. Kutim ingin memastikan setiap langkah perizinan bisa dilacak, diverifikasi, dan transparan.
“Kami bukan hanya tujuan administrasi, tapi memastikan perizinan benar-benar sesuai regulasi pusat. Digitalisasi ini memberi kepastian dan kecepatan,” tambahnya.(adv/Diskominfo Kutim/Ridwan).




