ADVERTORIALHEADLINEPemkab Kutai TimurTERKINI

Kolaborasi Perizinan: DPMPTSP Kutim Libatkan OPD Teknis dalam Verifikasi

Realitasindo.com – Dalam penerapan OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, mekanisme perizinan usaha kini tidak lagi bergantung penuh pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sistem baru ini menempatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sebagai penentu utama kelayakan izin, terutama bagi sektor dengan tingkat risiko menengah tinggi hingga risiko tinggi.

Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pola verifikasi tersebut kini semakin terstruktur. DPMPTSP berperan sebagai pengelola alur administrasi, sementara OPD teknis menjadi ujung tombak penilai kelayakan teknis suatu usaha. Artinya, setiap dokumen dan data yang diunggah pelaku usaha melalui OSS harus memenuhi standar detail yang telah ditetapkan oleh instansi teknis terkait.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menjelaskan bahwa mekanisme ini memberikan kepastian lebih jelas mengenai siapa yang berwenang memutuskan terbit atau tidaknya suatu izin.

“PTSP hanya administrator sistem. Yang menentukan apakah dokumen sesuai atau tidak itu OPD teknis,” tegas Hariyanto, Senin (1/12/2025).

Ia memaparkan, ketika pelaku usaha mengunggah persyaratan di OSS, sistem otomatis mengarahkan permohonan kepada OPD yang relevan. Setiap sektor usaha sudah diklasifikasikan berdasarkan risiko dan kewenangan teknisnya.

“Misalnya rumah sakit swasta. Sistem OSS akan mendeteksi bahwa ini kewenangan Dinas Kesehatan. Mereka yang memverifikasi dokumen satu per satu,” jelasnya.

Setelah seluruh persyaratan administratif diverifikasi, OPD teknis akan melanjutkan proses dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Tahap ini, kata Hariyanto, menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian data dalam sistem dengan kondisi lapangan.

“Visitasi itu penting untuk memastikan data yang di-upload sesuai kenyataan. Kalau sudah sesuai, barulah izin bisa disetujui,” tambahnya.

Dengan struktur baru ini, pemerintah berharap proses penerbitan izin semakin transparan, akurat, dan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap standar teknis yang berlaku di Kutai Timur.
(adv/Diskominfo Kutim/Ridwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button