DPMPTSP Kutim Edukasi Publik tentang Risiko Usaha dan Cara Kerja OSS

Realitasindo.com – Banyak pelaku usaha yang merasa kesulitan memahami sistem Online Single Submission (OSS). Untuk mengatasi hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) berinisiatif memberikan edukasi terstruktur kepada masyarakat. Tujuannya adalah menjelaskan cara kerja OSS dan bagaimana risiko usaha memengaruhi jenis perizinan yang diperlukan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menjelaskan secara rinci cara kerja OSS berbasis risiko. Sistem ini membagi tingkat risiko usaha menjadi empat kategori: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
“NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit setelah pelaku usaha melewati klarifikasi keruangan dan penapisan izin lingkungan. Setelah NIB muncul, barulah kita melihat jenis risikonya,” jelas Hariyanto pada Senin (1/12/2025).
Untuk usaha dengan risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki NIB untuk memulai operasional. Usaha dengan risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang terbit secara otomatis. Sementara itu, usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi wajib memiliki izin lanjutan.
“Risiko menengah tinggi perlu sertifikat standar, sedangkan risiko tinggi wajib memiliki izin. Ini yang menentukan apakah sebuah usaha boleh beroperasi atau belum,” tambahnya.
Hariyanto juga menjelaskan bahwa sistem OSS secara otomatis mengarahkan dokumen pelaku usaha ke kementerian atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang sesuai dengan kewenangannya.
“Sistem OSS sendiri yang menentukan apakah pengajuan itu harus diverifikasi oleh Dinas Kesehatan, PUPR, atau OPD lainnya. Kami di PTSP hanya bertindak sebagai administrator,” pungkasnya.(advDiskominfo Kutim/Ridwan)




