ADVERTORIALHEADLINEPemkab Kutai TimurTERKINI

DPMPTSP Kutim Terapkan Struktur Sederhana Sesuai Permen 25/2021

Realitasindo.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melakukan pembenahan organisasi guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik, terutama pada sektor perizinan dan investasi yang menjadi salah satu kunci pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah perampingan struktur organisasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan dinas bergerak lebih responsif, adaptif, dan selaras dengan dinamika penanaman modal yang semakin kompleks.

Perubahan tersebut merujuk pada ketentuan Permen 25 Tahun 2021 yang mengatur penyederhanaan struktur perangkat daerah di seluruh Indonesia. Plt Sekretaris DPMPTSP Kutim, Siti Sulhan Azikin, menegaskan bahwa regulasi nasional ini menjadi dasar utama dalam restrukturisasi organisasi di tubuh DPMPTSP Kutim.

“Kami mengacu ke aturan Permen 25 Tahun 2021 yang terkait struktur pimpinan,” ungkapnya, Senin (1/12/2025). Menurut Siti, penataan organisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan agar dinas tetap efisien di tengah beban kerja pelayanan perizinan yang semakin meningkat setiap tahun.

Ia menjelaskan bahwa salah satu inti dari regulasi tersebut adalah mendorong organisasi pemerintah menjadi lebih ramping dan fokus. Hal ini berdampak pada jumlah pejabat struktural yang diperkecil. “Struktur yang paling sederhana, di mana pejabat strukturnya itu tiga saja,” terangnya. Penyederhanaan ini dimaksudkan agar alur birokrasi menjadi lebih cepat, keputusan lebih efisien, serta memudahkan koordinasi lintas bidang.

Dengan berkurangnya pejabat struktural, peran Jabatan Fungsional (JF) kini menjadi sangat dominan. Para pejabat fungsional dituntut untuk lebih mandiri dan profesional dalam menjalankan tugas teknis yang sebelumnya banyak ditangani oleh pejabat struktural. “Masing-masing JF ada tim kerjanya. Ada yang menangani perizinan, ada yang menangani promosi, dan ada yang menangani penanaman modal investasi,” jelas Siti.

Pergantian pola kerja ini membuat pelayanan teknis kini lebih langsung, terukur, dan berbasis kompetensi. JF, yang bekerja berdasarkan keahlian, diharapkan mampu menggerakkan pelayanan perizinan dan investasi secara lebih cepat, tepat, serta berorientasi hasil.

Siti menambahkan bahwa transformasi ini sejalan dengan kebutuhan Kutim untuk memperkuat iklim investasi daerah. Dengan semakin banyaknya investor yang melirik Kutim dalam lima tahun terakhir, reformasi organisasi menjadi langkah penting untuk memastikan proses pelayanan tetap efektif meski volume pekerjaan meningkat.

Melalui penyederhanaan struktur dan penguatan peran JF tersebut, DPMPTSP Kutim menargetkan terciptanya pelayanan yang lebih responsif serta mampu menjawab tantangan investasi yang terus bertumbuh. Perampingan organisasi tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat kualitas layanan yang pada akhirnya berdampak pada percepatan pembangunan ekonomi daerah.

(adv/Diskominfo Kutim/Ridwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button