Dewan Kaltim Minta Penegerian SMA di Kukar Utamakan Lahan yang Legal
Realitasindo.co, Samarinda — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan menengah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sorotan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Unit Sekolah Baru (USB), penegerian sekolah, dan kesiapan lahan sekolah di Wilayah Kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III. Rapat ini digelar di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (26/11/2025)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menekankan bahwa setiap langkah pemenuhan kebutuhan pendidikan harus dibarengi dengan kesiapan legalitas lahan. Menurutnya, kemampuan fiskal daerah terbatas sehingga penegerian tidak bisa dilakukan secara serampangan.
“Fiskal daerah terbatas, jadi kita harus memastikan mana yang paling realistis dan siap dari sisi lahan maupun dokumen,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa status lahan sekolah harus clean and clear sebelum diproses lebih jauh. Tanah yang belum memiliki kejelasan sertifikat atau dokumen sah berpotensi memicu sengketa di kemudian hari. Karena itu, Andi meminta dinas dan yayasan benar-benar memastikan tidak ada persoalan hukum terkait lahan sebelum penegerian diajukan.
Kabid SMA Disdikbud Kaltim, Jasniansyah, menjelaskan bahwa penegerian sekolah wajib mengikuti Permendikbud No. 36/2014. Regulasi itu mengatur bahwa rencana induk pengembangan sekolah hingga standar pendidikan harus terpenuhi. Ia menegaskan bahwa status lahan yang “bersih” adalah syarat mutlak agar penegerian tidak terhambat.
Salah satu sekolah yang diajukan, SMA Gotong Royong di Kota Bangun, disebut telah siap menghibahkan aset secara total kepada pemerintah. Pihak yayasan menegaskan tidak memberi syarat apa pun.
“Kami siap menyerahkan aset tanpa syarat. Yang kami harapkan hanya agar guru-guru tetap diberdayakan,” ujar pihak yayasan.
Rapat ini ditutup dengan empat rekomendasi utama, termasuk penyusunan rencana induk pengembangan sekolah dan penegasan status lahan. DPRD memastikan rapat lanjutan akan digelar setelah seluruh legalitas dan persyaratan administrasi terpenuhi secara lengkap.(adv/DPRD Kaltim)




