DPRD Kaltim Soroti Kasus Kekerasan di Pesantren: Tidak Ada Ruang untuk Toleransi
Realitasindo.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan termasuk perundungan, pelecehan, hingga bullying di pesantren tidak boleh dibiarkan. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nama baik lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda.
“Dalam fase menuju generasi emas dan menghadapi bonus demografi, kejadian seperti ini sangat memprihatinkan,” ujar Agusriansyah, Jumat (23/11/2025). Pernyataan itu ia sampaikan menyusul maraknya laporan kekerasan yang muncul dari sejumlah pondok pesantren di Indonesia.
Menurutnya, dari sudut pandang sosial maupun moral, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan dan memastikan pengawasan berjalan efektif agar kasus serupa tidak terus berulang.
Agusriansyah menekankan bahwa penanganan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku. Ia meminta pemerintah dan lembaga terkait menyisir akar masalah, termasuk sistem pengawasan di pesantren. Jika suatu pesantren berada di bawah organisasi masyarakat tertentu, maka pengawasan internal harus diperketat. Sementara pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) perlu mendapat perhatian khusus terkait kualitas pembina, pendidik, dan keamanan santri.
“Ini masalah serius. Semua pihak baik lembaga, organisasi, maupun pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk memitigasi risiko kekerasan,” tegasnya.
Laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus kekerasan terjadi di lembaga pendidikan sepanjang 2024, termasuk sekolah dan pesantren. Dari angka tersebut, 42 persen berupa kekerasan seksual, sementara 31 persen adalah perundungan. Khusus di lingkungan pesantren, JPPI mencatat 114 kasus kekerasan.
Di Kalimantan Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) melaporkan 662 kasus kekerasan hingga pertengahan 2025, dengan sekitar 63 persen korbannya merupakan anak-anak. Temuan ini dinilai memperkuat urgensi penanganan serius terhadap kekerasan di ruang pendidikan.(adv/DPRD Kaltim).




