ADVERTORIALHEADLINEKutai TimurPemkab Kutai TimurTERKINI

Diskop UKM Kutim: 1.450 Koperasi Terdaftar, 500 Lebih Aktif Gelar RAT

Realitasindo.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Timur (Kutim) mencatat terdapat 1.450 koperasi yang terdaftar resmi di Kutim. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 500 koperasi yang aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menjalankan kewajiban administrasinya.

Data tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Kutim, Firman Wahyudi. Ia menyebutkan bahwa ketidakaktifan sebagian besar koperasi disebabkan oleh banyaknya koperasi lama warisan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang kini tidak lagi beroperasi.

“Total koperasi yang terdaftar ada 1.450 unit, tetapi yang aktif menjalankan kewajibannya sekitar 500 lebih. Banyak koperasi lama, seperti koperasi singkong dan rotan, yang sebenarnya sudah tidak ada lagi kegiatannya,” jelas Firman, Senin (24/11/2025).

Firman menambahkan bahwa proses penghapusan koperasi nonaktif membutuhkan waktu dan anggaran. Penghapusan tidak bisa dilakukan hanya melalui administrasi, melainkan harus melalui verifikasi lapangan oleh tim khusus.

“Untuk menghapus koperasi yang tidak aktif, birokrasi dan prosesnya cukup panjang. Tim harus turun ke lapangan untuk memastikan kondisi koperasi tersebut. Ini memerlukan biaya, sehingga proses penghapusan berjalan bertahap,” ungkapnya.

Untuk koperasi yang masih aktif dan memiliki persoalan kelembagaan, Diskop UKM Kutim tetap menyediakan pendampingan. Namun, Firman menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan dinas hanya terbatas pada aspek legalitas dan kelembagaan, bukan urusan internal antaranggota.

“Jika koperasi yang sudah berdiri mengalami masalah terkait kelembagaan, barulah tim kami turun. Tapi urusan internal seperti konflik pengurus dan anggota bukan kewenangan kami, kecuali ada surat resmi dari anggota,” tegasnya.

Dengan masih banyaknya koperasi nonaktif, kata Firman, Diskop UKM Kutim terus mendorong koperasi aktif agar konsisten melaporkan kegiatan tahunan, termasuk pelaksanaan RAT. Keteraturan administrasi dinilai penting untuk memastikan koperasi tetap sehat dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.

“Koperasi yang aktif melapor dan melaksanakan RAT tentunya lebih mudah dipantau dan dibina. Kami dorong mereka untuk terus tertib administrasi agar tata kelola koperasi semakin baik,” kata Firman.

Diskop UKM Kutim berkomitmen membenahi tata kelola koperasi secara bertahap. Melalui pendataan, pengawasan, dan pembinaan yang terstruktur, diharapkan jumlah koperasi aktif di Kutai Timur dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang.

“Kami ingin koperasi di Kutim benar-benar berfungsi, aktif, dan memberikan dampak bagi anggotanya. Pembenahan data dan pengawasan menjadi langkah penting untuk mencapai itu,” tutup Firman.(adv/Diskominfo Kutim/Ridwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button