ADVERTORIALHEADLINEPemkab Kutai TimurTERKINI

Pengawasan Dana RT Lebih Efektif, Kutim Terapkan Rasio Ideal Pendamping Desa

Realitasindo.com- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meningkatkan efektivitas pengawasan Program Dana RT dengan menerapkan kebijakan rasio ideal untuk pendamping desa. Setiap pendamping desa kini hanya diperbolehkan membina maksimal sepuluh Rukun Tetangga (RT). Langkah ini diharapkan dapat memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa rasio 1:10 dianggap ideal untuk menjaga efektivitas pengawasan. Dengan beban kerja yang terukur, pendamping desa diharapkan dapat memberikan asistensi yang lebih terarah dan berkualitas kepada setiap RT.

“Satu pendamping untuk sepuluh RT adalah angka maksimal yang memungkinkan monitoring berjalan optimal,” ujar Basuni.

Basuni menekankan peran vital pendamping desa sebagai penghubung antara pemerintah desa, RT, dan pemerintah kabupaten. Mereka bertugas memastikan setiap rencana kegiatan diverifikasi dengan baik dan sesuai dengan pedoman penggunaan Dana RT.

“Mereka adalah katalisator antara kepala desa dan para RT, sehingga seluruh kegiatan bisa terkontrol dengan baik,” jelasnya.

Kebijakan rasio ini diterapkan dengan fleksibilitas, memungkinkan desa untuk menyesuaikan pembagian pendamping jika jumlah RT di wilayahnya tidak berkelipatan sepuluh. Namun, Basuni menegaskan bahwa kualitas pengawasan tetap menjadi prioritas utama.

Pendamping desa tetap diwajibkan untuk melakukan verifikasi data, memeriksa rencana kerja, serta memastikan laporan akhir tersusun sesuai standar administrasi yang berlaku. Mereka juga menjadi garda terdepan dalam meminimalkan risiko penyimpangan penggunaan Dana RT.

Basuni optimis bahwa dengan struktur pengawasan yang lebih terarah, tata kelola Dana RT akan menjadi semakin akuntabel dan transparan. “Pendamping adalah ujung tombak pengawasan, memastikan setiap rupiah yang digunakan RT dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan tujuan program,” pungkasnya. ( Adv Diskominfo Kutim / KT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button