Bupati Kutim Pasang Badan: Kampung Sidrap Sah Milik Kami!

Realitasindo.com – Polemik status administratif Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, kembali mencuat ke ruang publik. Ini menyusul pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang dimuat dalam sejumlah pemberitaan media lokal.
Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa wilayah Kampung Sidrap secara sah masuk dalam teritorial Kutim.
“Ngga ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu (Kampung Sidrap). Berkali-kali Bontang melakukan sesuatu, kemudian gubernur turun ke Kutim untuk menindaklanjuti hal itu,” ujar Ardiansyah saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Selasa (20/5/2025).
Ia menegaskan, dasar hukum yang memperkuat posisi Kutim mengacu pada Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang batas wilayah. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk mempertanyakan status administratif Kampung Sidrap.
Lebih lanjut, Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya bersama DPRD Kutim telah bersepakat untuk mempertahankan wilayah tersebut, bahkan mendorong percepatan pemekaran.
“Bahkan DPRD Kutim meminta untuk segera dijadikan desa definitif. Sekarang telah kita lakukan persiapan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons komentar Agus Haris yang, menurut pemberitaan, meminta Bupati Kutim mempelajari ulang aturan pemerintahan. Namun Ardiansyah memilih tidak terlalu ambil pusing.
“Itu urusan dia aja. Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa, makanya sekarang sudah dilakukan persiapan,” ucapnya.
Terkait rencana pemekaran, ia menyebutkan bahwa sejumlah langkah teknis telah disiapkan, termasuk pendataan warga yang tinggal di Kampung Sidrap.
“Orang Bontang banyak yang tinggal di sana (Kampung Sidrap). Kalau mau tinggal, boleh tapi, jangan mengambil wilayahnya,” tutup Ardiansyah.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kutim, Anuar Bayu Irawan SH MH, turut menanggapi dari sisi hukum. Ia menyatakan bahwa putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dimaknai sebagai larangan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan di wilayah yang disengketakan.
“Kami menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi, namun putusan ini memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi mediasi antar pihak yang bersengketa, bukan melarang pemerintah daerah beraktivitas atau membangun,” ujar Anuar, Senin (20/5/2025).
Menurutnya, Pemkab Kutim akan segera berkoordinasi dengan Gubernur serta pihak terkait guna menjalankan proses mediasi sesuai perintah MK. Sementara itu, pelayanan publik dan pembangunan tetap dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama kami. Oleh karena itu, pembangunan dan pelayanan publik di desa-desa seperti Kampung Sidrap akan terus berjalan meskipun sedang ada proses mediasi sengketa batas,” jelasnya.
Selain itu, Anuar mengungkapkan bahwa Kutim juga tengah mengupayakan pemekaran Desa Persiapan Mata Jaya di Kecamatan Teluk Pandan. Usulan ini telah diajukan sejak 2017 oleh Desa Martadinata.
“Pemekaran desa merupakan bagian dari strategi kami untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan sekaligus mempercepat kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Anuar juga menyampaikan optimisme bahwa wilayah yang disengketakan akan tetap menjadi bagian dari Kutim. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan melalui jalur hukum dan sikap saling menghormati antar pemerintah daerah.
“Kami tetap optimis dan menghargai proses hukum. Sikap saling menghormati antara Pemkab Kutim, Pemkot Bontang, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat sangat kami junjung tinggi,” pungkasnya.(*)