Gagal Licin, Modus Rangka Motor di Sungai Kandas di Tangan Polisi
SANGATTA, realitasindo.com – Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, berhasil menggagalkan aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencoba bermain licin dengan membuang rangka motor ke sungai. Modus culas itu kandas setelah tim khusus (Timsus) Unit Reskrim dan Intel menemukan barang bukti yang menguak kejahatan di lima lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara.
Enam pelaku berhasil diringkus, dua di antaranya masih di bawah umur. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada akhir November 2024 tentang maraknya pencurian sepeda motor. Timsus segera melakukan penyelidikan intensif dan mencium aktivitas mencurigakan di rumah RI, salah satu pelaku, di Jalan K.H. Abdullah.
Pada Minggu (5/1/2025) dini hari, polisi menyergap rumah RI dan menemukan spare part motor serta dua mesin motor yang sudah dipreteli. Setelah diinterogasi, RI bernyanyi dan menyebut lima nama lain: SR, I, A, D, dan M, sebagai komplotannya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus menjelaskan, para pelaku membongkar motor curian dan menjual komponennya secara terpisah. Sisa rangka motor dibuang ke sungai di Jalan K.H. Abdullah untuk menghilangkan jejak. Namun, usaha itu gagal setelah petugas berhasil menemukan lima kerangka motor di dasar sungai.
Daftar Lokasi Kejahatan (TKP):
- Jalan Margo Santoso RT 018, Desa Sangatta Utara
- Jalan Pattimura Gang Awang Long, Desa Singa Gembara
- Jalan Margo Santoso II RT 019, Desa Sangatta Utara
- Gang Mushola, Kelurahan Teluk Lingga
- Jalan Hidayatullah, Kelurahan Teluk Lingga
Para pelaku kini mendekam di Polsek Sangatta Utara dan dijerat Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Keamanan ini tugas bersama,” ujar IPTU Alan Firdaus.(*)