Disperindag Kukar Kebut Penyelesaian Raperda Pembangunan Industri Jadi Perda

Kutai Kartanegara – Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terus dikebut. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara (Disperindag) Kukar bersama DPRD Kukar menargetkan rancangan Perda tersebut kelar pada 2024 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah mengatakan, percepatan Raperda menjadi Perda itu supaya mempermudah investor menanamkan modal di Kutai Kartanegara. Seiring dengan hal tersebut, terdapat upaya untuk memperbarui data-data terkait RPIK.
Awalnya, rencana pembangunan industri kabupaten memiliki 19 kawasan industri, namun dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jumlahnya kini berkurang menjadi 12 kawasan.
“Kami berharap setiap kawasan industri dapat dialokasikan oleh pemerintah minimal sebesar 10 atau 20 hektar, guna menghindari kendala dalam pembebasan tanah bagi investor,” kata Sayid, Jumat (5/4/2024).
Kemudahan investasi salah satunya berada di Kota Batam. Disana, lahan telah disiapkan dan dibagi dalam bentuk kavling-kavling. Hal tersebut untuk memudahkan para investor memilih dan memperoleh tanah melalui perusahaan daerah (Perusda).
Ditambahkan Sayid, penyelesaian Rancangan Perda RPIK di tahun 2024 akan sejalan dengan persiapan menyambut IKN. Penetapan kawasan industri di Kukar diharapkan menjadi wadah yang efektif untuk pemasaran bagi pelaku usaha serta memberikan solusi terhadap masalah hilirisasi dalam berbagai sektor.
“Dengan keberadaan kawasan industri yang terencana, diharapkan dapat menggairahkan investasi dan mengoptimalkan potensi daerah, sehingga masyarakat dapat berperan sebagai pemasok bahan baku sekaligus konsumen dengan harga yang lebih ekonomis,” tutupnya. (dh/advdiskominfokukar)