Rapat Diseminasi Bendungan Marangkayu, Camat Berharap Segera Difungsikan
Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV melakukan rapat Diseminasi Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu.
Rapat dipimpin Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani. Turut dihadiri Kecamatan Marangkayu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), di ruang serbaguna Kantor Bupati, Kamis (28/3/2024).
pada kesempatan itu, Camat Marangkayu, Ambo Dalle mengatakan, keberadaan Bendungan Marangkayu sangat dinantikan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan dasar air bersih hingga irigasi lahan pertanian.
“Mudah-mudahan dengan diselesaikannya pembangunan bendungan Marangkayu ini bisa segera difungsikan dengan pengaliran bendungan, sehingga secepatnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ambo Dalle.
Disinggung soal status lahan masyarakat yang belum terselesaikan. Ambo Dalle mendorong agar instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dapat menyelesaikan persoalan tesebut. Supaya pemilik lahan yang masukan kawasan itu juga merasakan dampak manfaat atas pembangunan Bendungan Marangkayu.
“Ya, saya berharap permasalahan ganti rugi lahan juga jadi atensi atau perhatian untuk segera diselesaikan,” harapnya.
Sementara itu, Asisten II Setkab Kukar, Ahyani berharap diseminasi tindak lanjut bendungan Marangkayu benar-benar direncanakan dengan baik, sehingga tidak merugikan masyarakat setempat.
“Saya berharap dari tindak lanjut bendungan Marangkayu ini benar-benar dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan masyarakat setempat,” sebutnya.
Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu, Muhammad Dikin menambahkan, desa yang akan terdampak jika terjadi status Siaga dan Awas pada bendungan Marangkayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih sebagian, Semangkok dan Tanjung Limau dengan total perkiraan penduduk terkena resiko berjumlah 368 jiwa.
Menurut Dikin, keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali, sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.
Bagi pemilik bendungan, adalah panduan Rencana Tindak Darurat (RTD) pembangun bendungan dan/atau pengelola bendungan serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.
Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
“Artinya, semua kemungkinan resiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” imbuhnya. (dh/advdiskominfokukar)