HEADLINEKutai TimurPolitik

Demo Dugaan Kecurangan Pemilu di Bawaslu Kutim, Ini 9 Tuntutan Massa

Realitasindo.com – Ratusan masyarakat menggelar demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Kutai Timur (Kutim). Massa menuntut Bawaslu untuk bersikap soal pemilu yang dinilai curang.

Pantauan media ini, Jumat (1/3/2024) sore, massa memenuhi sebagian Jalan di Jalan Yos Sudarso II, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara di depan Kantor Bawaslu. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan sambil membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan.

Salah satu poster di antaranya bertuliskan ‘Biar Uang yang atur’. Satu poster lainnya bertuliskan ‘Pemilu Kutai Timur sedang tidak baik-baik saja. Save Politik Kutim’. Selain itu, ada juga poster bertuliskan ‘Sudah Merdeka Tapi Belanda masih ada’.

Dari mobil komando, salah seorang pedemo meminta Bawaslu untuk bersikap terkait jalannya Pemilu yang dinilai curang.

“Jagan pihak-pihak yang berkepentingan menganggap remeh gerakan ini,” tegasnya.

Diketahui, unjuk rasa ini digelar Garda Pemuda Nasdem yang dikomandoi Ketua Garda Pemuda Nasdem Kutim Ibnu Yusmara, SM. Ia menduga ada pelanggaran terhadap proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat PPK yang dilakukan Ketua dan anggota PPK Kecamatan Sangatta Utara.

Dari demonstrasi ini, setidaknya ada 9 tuntutan massa yang yang disampaikan antara lain ;

1. Bawaslu diminta bertindak menunjukkan proses pemilu yang nyaman dan damai

2. Bawaslu harus kasih rekomendasi untuk mengulang atau memperbaiki perselisihan jumlah suara

3. Bawaslu harus pastikan peserta pemilu mendapatkan haknya terkait perselisihan jumlah suara

4. Bawaslu tidak boleh melakukan pembiaran atas perselisihan yg harus diselesaikan di PPK sangatta utara

5. Bawaslu harus mengingatkan semua penyelenggara dan peserta pemilu ketika terjadi perselisihan tentang keberadaan undang undang pemilu dan petunjuk pelaksanaan pemilu

6. Bawaslu harus menunjukkan jalan keluar ketika terjadi keberatan saksi atau parpol

7. Bawaslu bertanggung jawab atas kondusifitas berjalannya proses pemilu

8. Bawaslu harus mengungkapkan bukti dan alasan yg menyebabkan perselisihan ketika dimintai penjelasan

9. Bawaslu harus menengahi perkara sengketa pemilu di berbagai tingkatan jenjang pelaksanaan dan tahapan pemilu.

 

(*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button