
Realitasindo.com – Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan, baik fisik maupun psikis. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya melakukan langkah-langkah komprehensif malalui keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media dan pemangku kepentingan lainnya.
Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor diwakili Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen kuat untuk melindungi perempuan dan anak. Komitmen ini diwujudkan dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan.
Namun, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan sering merasa ragu atau takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya atau ada kendala lainnya seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki sehingga perlu dilakukan pendampingan.
“Perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan akses yang mudah untuk menjangkau pusat layanan pengaduan sehingga dapat tertangani dengan cepat,” tegas Benny saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakorda PPPA) Se-Kalimantan Timur Tahun 2023 yang berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu malam, (15/2/2023).
Benny menambahkan, lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak masih kurang terutama di daerah yang jauh dari pusat kota. Di sinilah pentingnya kehadiran Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pusat layanan khusus dan rujukan, yang bermitra dengan pelayanan lainnya baik yang tersedia pada instansi pemerintah maupun masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021 kasus kekerasan di Kalimantan Timur sebanyak 551 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 kasus kekerasan di Kalimantan Timur meningkat sebanyak 945 kasus. Melihat data-data tersebut perlu suatu upaya yaitu percepatan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pencegahan dan penangganan korban kekerasan secara terpadu.
“Soraya menjelaskan, saat ini total korban kekerasan adalah 1.012 korban terdiri dari 538 Korban anak (53,2%) dan 474 korban dewasa (46,8%). Kasus terbanyak berada di Kota Samarinda sebanyak 458 kasus.
Ia menambahkan, dengan kegiatan ini akan memperoleh langkah pencegahan dan penanganan serta memberikan rekomendasi kebijakan bagi para pemangku kebijakan.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan kabupaten/kota yang hadir dapat memperoleh strategi percepatan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk diterapkan di daerah masing-masing,” terang Soraya.
Hadir pada kegiatan ini, Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3), Kepala Dinas PPPA se-Kaltim, organisasi perangkat daerah terkait, UPTD PPA, Forum Anak Balikpapan, Perguruan Tinggi, BKOW Kaltim, dan media massa.
Menjadi narasumber Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekekrasan Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Valentina Ginting, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta dan Staf Legal dan Konselor Hukum Pusat Pengembangan Sumber Daya untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Rifka Annisa WCC, DI Yogyakarta Nurul Kurniati. (mar/sul/ky/adpimprov kaltim).