ADVERTORIALDPRD Kutai TimurHEADLINEKutai TimurTERKINI

DPRD Kutim Sambut Baik UU ASN 2023

Realitasindo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (Kutim) menyambut baik Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023.

Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ini adalah penataan tenaga honorer, yang secara resmi disebut non-ASN, di instansi pemerintah.

Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menyatakan, DPRD Kutim mengapresiasi langka pemerintah ini karena dengan tenaga honorer akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutim. Menurutnya, UU ini memberikan peluang bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) untuk jadi ASN atau PPPK.

“Pemkab Kutim harus cepat merespon, agar kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak habis,” ujar Basti, Senin (6/11/2023).

Dia menyebut, TK2D saat ini sekitar 5000 orang. Harusnya, dinas terkait segera memfollow up hal ini, agar TK2D semuanya bisa menjadi PPPK.

Basti mengungkapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, sebagai dinas yang menangani hal itu, lakukan upaya jemput bola dengan meminta Bupati atau Sekertaris Daerah (Sekda), untuk mengkoordinasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait jumlah TK2D yang ada di Kutim.

“Data TK2D Kutim yang hampir kurang lebih 5000 orang ini, serahkan BKPSDM Kutim kepada Menteri PANRB untuk di jadikan PPPK, supaya tidak ada lagi rekrutmen TK2D,” ujarnya.

Basti berharap, Pemda Kutim dan dinas terkait betul-betul memanfaatkan semaksimal mungkin hal ini, agar tidak ada lagi TK2D di Kutim.

“Kita harap ini segera diproses oleh Pemda dan dinas terkait, supaya semua TK2D kita bisa dijadikan PPPK,” pungkasnya.(adv/her).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button