EkonomiHEADLINEKALTIMTERKINI

Gelombang PHK Menghantam Tambang Kaltim, Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan

SAMARINDA , Realitasindo.com — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menjadi bayang-bayang serius bagi pekerja sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Pengurangan produksi batu bara dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 membuat perusahaan melakukan efisiensi, sementara pemerintah daerah berupaya mencegah dampaknya meluas.

Data yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menunjukkan persoalan ketenagakerjaan di Bumi Etam sudah memasuki fase yang mengkhawatirkan.

Pada Januari–Juni 2026, sebanyak 5.096 pekerja di Kaltim dilaporkan telah terkena PHK. Angka tersebut bahkan telah melampaui jumlah PHK sepanjang 2025 yang tercatat 4.047 pekerja.

Namun, angka tersebut merupakan total PHK di Kaltim dan tidak seluruhnya berasal dari sektor tambang. Pertambangan menjadi salah satu sektor yang terdampak kebijakan efisiensi dan pengurangan produksi batu bara.

Tekanan terhadap perusahaan tambang muncul setelah pemerintah melakukan penyesuaian produksi batu bara melalui RKAB 2026.

Kementerian ESDM sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian produksi dilakukan untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan sekaligus menjaga harga batu bara. Pemerintah bahkan menargetkan produksi batu bara nasional turun dari sekitar 790 juta ton pada 2025 menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026.

Di Kaltim, dampaknya langsung terasa pada perusahaan yang harus menyesuaikan kegiatan operasional dengan kuota produksi yang baru.

Pada Juni lalu, Disnakertrans Kaltim memperkirakan sekitar 1.500 pekerja tambang berpotensi terdampak kebijakan efisiensi. Saat itu, laporan resmi yang telah diterima pemerintah mencatat 505 pekerja terkena PHK dari PT BAS di Kutai Kartanegara. Sejumlah perusahaan lain, termasuk kelompok usaha Bayan di Kukar dan lima entitas tambang di Kutai Timur, juga disebut melakukan evaluasi tenaga kerja seiring penyesuaian RKAB.

Besarnya angka PHK yang tercatat hingga pertengahan tahun membuat kekhawatiran terhadap sektor pertambangan belum selesai.

Bahkan, pada Agustus, muncul laporan mengenai sejumlah perusahaan tambang yang masih menghadapi ketidakpastian terkait persetujuan RKAB. Kondisi tersebut dikhawatirkan kembali menekan perusahaan dan berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Sebelumnya, pemerintah daerah juga menyebut pengurangan kuota produksi dalam RKAB perusahaan tambang di Kaltim dapat berdampak jauh lebih besar. ANTARA melaporkan pengurangan produksi sekitar 40–70 persen berpotensi memengaruhi sekitar 170 ribu pekerja di sektor tersebut. Angka ini merupakan potensi pekerja yang terdampak kebijakan, bukan jumlah orang yang telah terkena PHK.

Perbedaan antara angka 5.096 pekerja yang telah terkena PHK dan potensi 170 ribu pekerja terdampak penting diperjelas agar publik tidak menganggap seluruh pekerja tersebut sudah kehilangan pekerjaan.

Pemprov Kaltim tidak tinggal diam menghadapi ancaman tersebut.

Disnakertrans mendorong perusahaan agar PHK menjadi pilihan terakhir. Beberapa alternatif yang didorong antara lain mutasi pekerja antar-site, penyesuaian jam kerja dan pengurangan lembur.

Jika PHK tidak dapat dihindari, pemerintah memastikan perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Pekerja yang kehilangan pekerjaan juga diarahkan untuk mendapatkan perlindungan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.

Dampak kebijakan produksi batu bara juga menjadi perhatian khusus di Kutai Timur, salah satu daerah penghasil batu bara utama di Kaltim.

Pemkab Kutim telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi PHK di sektor tersebut. Salah satunya dengan menggandeng perusahaan tambang untuk memberikan pelatihan keterampilan baru kepada pekerja agar dapat beralih ke sektor lain seperti pertanian, perkebunan, perikanan maupun usaha mandiri.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan PHK tambang tidak lagi sekadar urusan perusahaan dan pekerja.

Dampaknya dapat merembet ke ekonomi daerah.

Ketika pekerja tambang kehilangan pendapatan, daya beli turun. Usaha kecil di sekitar kawasan tambang ikut berpotensi terkena dampak. Perputaran uang di sektor transportasi, rumah makan, kontrakan hingga perdagangan juga dapat ikut melambat.

Di satu sisi, pemerintah pusat ingin mengendalikan produksi batu bara agar pasokan dan permintaan lebih seimbang, harga tetap terjaga, serta sumber daya alam tidak dieksploitasi secara berlebihan.

Di sisi lain, Kaltim memiliki ketergantungan ekonomi yang besar terhadap industri pertambangan.

Karena itu, persoalan PHK tambang menjadi ujian bagi pemerintah daerah: bagaimana menjaga tenaga kerja tetap memiliki penghasilan ketika produksi komoditas utama daerah mulai dikendalikan?

Jika ketergantungan terhadap batu bara tidak segera diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja baru, gelombang PHK berpotensi menjadi persoalan yang lebih luas daripada sekadar masalah hubungan industrial.

Bagi Kaltim, persoalannya kini bukan hanya berapa banyak batu bara yang boleh ditambang.

Tetapi juga berapa banyak pekerja yang mampu tetap bekerja ketika produksi batu bara dikurangi.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button