Aliansi Tepian Lansat Aksi Damai, Pemkab dan DPRD Kutim Kawal Sengketa Lahan ke Tingkat Pusat

KUTAI TIMUR — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Berdaulat Tepian Lansat asal Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, menggelar aksi damai di lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kedatangan warga bertujuan menyampaikan tuntutan penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.Kamis,(24/9/2026).
Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Kutai Timur, dihadiri Ketua DPRD, anggota dewan, perwakilan instansi terkait, serta tokoh masyarakat. Pihak PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) dan perwakilan BPK Samarinda tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Warga ditempatkan di wilayah SP8, Desa Tepian Langsat, sebagai bagian dari program transmigrasi pemerintah pada tahun 2005. Namun lahan yang ditempati ternyata masuk kawasan hutan yang dikelola PT MKC dengan dasar hukum Surat Keputusan Nomor 4541/519 tahun 2009, yang kemudian diperbarui menjadi SK Nomor 433 tahun 2013.
Rekomendasi pelepasan kawasan hutan dari Badan Pengelolaan Kawasan Hutan sudah terbit pada tahun 2023, termasuk SK Nomor 941 dan penetapan status Flora. Meski demikian, sertifikat hak atas tanah belum dapat diterbitkan Badan Pertanahan Nasional karena wilayah tersebut masih tercatat sebagai areal pengelolaan perusahaan. Luas lahan yang direkomendasikan untuk dilepaskan hanya sekitar 152 hektar, yang dinilai belum mencukupi kebutuhan seluruh warga.
Mewakili warga, Sukarni menyampaikan kekecewaan mendalam. Warga merasa terus-menerus ditegur dan terancam, padahal telah menempati serta mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Kami tidak paham istilah kawasan hutan atau konservasi. Yang kami tahu, ini tanah tempat kami hidup, berladang, membangun rumah. Kalau hari ini tidak ada keputusan, kami tidak pulang. Kami akan tidur di depan kantor DPRD sampai pihak berwenang hadir dan menyelesaikan ini,” ucap Sukarni di hadapan peserta rapat.
Warga juga meminta agar Pemerintah Desa, RT, dan Dusun dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan. Warga meminta kepolisian tidak mengabulkan laporan yang berbau intimidasi sebelum persoalan lahan memiliki kejelasan hukum, serta menginginkan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten dilibatkan dalam penyusunan peta sesuai kondisi riil di lapangan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan permasalahan ini sebenarnya sudah dibahas di lembaganya sejak tahun 2019, namun sempat terhenti akibat pandemi COVID-19 pada 2020–2021. Terdapat ketidaksesuaian data dan peraturan antar-kementerian yang menyebabkan penanganan di lapangan terhambat.
“Ada persinggungan data antarlembaga. Masyarakatlah yang menjadi korban. Pemerintah harus segera mengurai ini ke pusat,” kata Jimmi.
Wakil Bupati kemudian mengarahkan langkah-langkah konkret penyelesaian. Pemerintah Kabupaten akan menyusun surat resmi kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta ATR/BPN, yang dilengkapi seluruh dokumen, data warga, rekomendasi BPKH, dan bukti kondisi lapangan. DPRD akan mendampingi perwakilan warga berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan langsung persoalan ini ke tingkat pusat.
Badan Pertanahan Nasional diminta segera memetakan wilayah yang sudah direkomendasikan pelepasan kawasan hutannya guna memisahkan area yang menjadi sengketa. Ditegaskan sesuai ketentuan berlaku, apabila terjadi tumpang tindih perizinan, prioritas diberikan pada kepentingan masyarakat dan reforma agraria, bukan pada izin perusahaan.
“Warga tenang di rumah, kami yang mengurus ke atas. Dalam waktu dekat surat terkirim dan perwakilan berangkat. Kami tidak membiarkan warga berjuang sendirian,” ujar Wakil Bupati menenangkan warga.
Mendengar arahan tersebut, warga akhirnya sepakat membatalkan rencana menginap di depan gedung DPRD dan bersabar menunggu proses yang akan dikejar dalam beberapa bulan ke depan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT MKC belum dapat dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut.( IR )
.




