DPRD Kaltim Desak Pengawasan Upah Tenaga Kesehatan, Banyak RS Diduga Tak Patuhi UMK

Realitasindo.com — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra, menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap rumah sakit dan fasilitas kesehatan setelah menemukan indikasi pembayaran upah di bawah UMK. Ia menilai persoalan itu tidak boleh dibiarkan.
Andi menyebut aturan mengenai upah minimum sudah jelas dan mengikat seluruh pemberi kerja.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan tidak ada rumah sakit yang menyalahi ketentuan.
“Ini semua bagian dari tugas kami untuk memastikan perlindungan tenaga kerja. Hak-hak tenaga medis maupun nonmedis harus dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.
UMK Samarinda 2025 ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sedangkan UMP Kaltim 2025 tercatat Rp3.579.313. Angka tersebut menjadi acuan wajib bagi instansi yang mempekerjakan tenaga formal.
Andi menegaskan pihaknya akan terus mengawal isu ketenagakerjaan di sektor kesehatan.
DPRD, kata dia, tidak ingin kualitas layanan dan kesejahteraan tenaga kesehatan terganggu akibat kebijakan upah yang tidak sesuai.
“Kami akan pastikan semua berjalan sesuai ketentuan. Kesejahteraan tenaga kesehatan harus jadi prioritas,” tuturnya.(adv/DPRD Kaltim)




