UMKM Kutim Kini Lebih Mudah Legal: DPMPTSP Berikan Pendampingan Pengurusan NIB Tanpa Ribet

Realitasindo.com- Denyut ekonomi dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kutai Timur terus menggeliat. Mulai dari penjual kue, pedagang ikan, hingga penjaja makanan rumahan, mereka adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan. Sayangnya, banyak dari mereka yang masih beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
Menyadari hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim mengambil langkah proaktif dengan membuka akses pendampingan bagi UMKM. Tujuannya adalah untuk memastikan para pelaku usaha ini dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mudah dan tanpa beban.
Menurut Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, kepemilikan NIB sudah cukup bagi pelaku UMKM, terutama di sektor perdagangan kecil, untuk beroperasi secara legal. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar UMKM masuk dalam kategori risiko rendah sehingga tidak memerlukan izin lanjutan yang rumit.
“Usaha kecil seperti penjual kue atau pedagang ikan itu termasuk risiko rendah. Jadi, cukup dengan NIB saja, mereka sudah boleh beroperasi,” ujar Hariyanto pada Senin (1/12/2025).
Hariyanto juga menekankan kemudahan proses pengurusan NIB. Pelaku UMKM bahkan bisa mendapatkan pendampingan langsung dari petugas di kantor PTSP.
“Kami akan dampingi langsung prosesnya. Penerbitan NIB itu cepat dan tidak memerlukan tanda tangan basah karena sistem dari pusat yang menerbitkan secara otomatis,” jelasnya.
DPMPTSP juga mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk berperan aktif dalam mengarahkan pelaku usaha yang belum memiliki legalitas agar segera mengurus NIB.
“Jika ada pedagang yang belum memiliki NIB, kami meminta OPD teknis untuk membantu sosialisasi dan mengarahkan mereka ke PTSP. Kami siap membantu sepenuhnya,” pungkas Hariyanto.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan semakin banyak UMKM di Kutim yang memiliki legalitas dan dapat mengembangkan usahanya dengan lebih tenang. (adv/Diskominfo Kutim/Ridwan)




