ADVERTORIALHEADLINEPemkab Kutai TimurTERKINI

DPMPTSP Kutim Jelaskan Masa Berlaku Izin: Tak Semua Izin Berlaku Seumur Hidup

Realitasindo.com – Pertanyaan yang paling sering muncul dari pelaku usaha adalah: “Apakah izin usaha saya perlu diperpanjang?” Jawabannya tidak tunggal. Setiap jenis izin memiliki aturan berbeda—ada yang berlaku selama usaha beroperasi, ada yang dibatasi masa teknis tertentu, bahkan ada yang otomatis gugur hanya karena perubahan administrasi kecil. Untuk mencegah kesalahan pemahaman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan lengkap.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menyampaikan bahwa masa berlaku izin sangat dipengaruhi oleh tingkat risiko usaha dan regulasi sektoral yang mengatur bidang tersebut.

“Untuk KBLI dengan risiko rendah, seperti sektor perdagangan, NIB biasanya tetap berlaku selama usaha itu masih berjalan,” terang Hariyanto, Senin (1/12/2025).

Namun, pola ini berbeda pada usaha berisiko menengah tinggi atau tinggi. Bidang-bidang tersebut memerlukan izin yang masa berlakunya mengikuti ketentuan kementerian teknis.

“Klinik, misalnya, memiliki masa berlaku lima tahun. Apotek juga sama. Sementara untuk usaha konstruksi, perpanjangannya mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha atau SBU,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang bisa membuat izin usaha dinyatakan tidak berlaku meski masa berlakunya belum berakhir.

“Perubahan alamat perusahaan atau pergantian pengurus bisa menggugurkan izin. Dalam kasus seperti itu, pelaku usaha wajib melakukan pembaruan,” jelasnya.

DPMPTSP Kutim berharap pelaku usaha lebih memahami aturan perizinan sehingga tidak terjadi kendala administrasi yang dapat menghambat kegiatan usaha.

(adv/Diskominfo Kutim/Ridwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button