ADVERTORIALHEADLINEKutai TimurPemkab Kutai TimurTERKINI

Dana Rp250 Juta per RT Belum Cair, Desa Sangatta Selatan Sudah Mulai Jalankan Program

Realitasindo.com – Pemerintah Desa Sangatta Selatan mulai menjalankan sejumlah program pembangunan lingkungan meski dana bantuan keuangan khusus sebesar Rp250 juta per RT dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum dicairkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan yang diusulkan masyarakat tetap berjalan sesuai target.

Kepala Desa Sangatta Selatan, Muhajir, menjelaskan bahwa bantuan keuangan tersebut saat ini masih berada pada tahap proses pengusulan di tingkat kabupaten. Kendati demikian, pemerintah desa telah mulai mengeksekusi beberapa program prioritas yang dinilai mendesak.

“Kalau kita bicara bantuan keuangan khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa sebesar Rp250 juta per RT, saat ini dananya memang belum cair. Masih dalam proses pengusulan pemerintah kabupaten,” ujar Muhajir, Rabu (26/11/2025).

Meski begitu, sejumlah kegiatan berbasis kebutuhan masyarakat telah lebih dulu dikerjakan. Program tersebut berasal dari hasil musyawarah masing-masing RT yang menentukan kebutuhan penting di lingkungan mereka.

“Programnya sudah berjalan sebagian, ada yang sudah, ada juga yang belum. Tapi kami optimis semua bisa selesai sebelum tutup tahun,” jelasnya.

Usulan dari RT sangat beragam, mulai dari pengadaan tenda, kursi, dan terowongan, hingga pembangunan penerangan jalan dan pengerasan jalan lingkungan. Seluruh kegiatan tersebut diprioritaskan berdasarkan hasil musyawarah warga.

“Yang berjalan itu semua mengacu pada usulan masing-masing RT. Ada yang minta tenda, kursi, penerangan jalan, pengerasan jalan, macam-macam. Itu semua kebutuhan hasil musyawarah mereka,” tambah Muhajir.

Terkait mekanisme pengelolaan dana, Muhajir juga menegaskan bahwa sesuai regulasi, pemerintah desa menjadi pihak yang bertanggung jawab mengelola bantuan keuangan tersebut.

“Yang mengelola kegiatan tetap pemerintah desa, karena regulasi menyebutkan bahwa bantuan keuangan ini diberikan kepada pemerintah desa untuk membiayai pembangunan di lingkungan RT. Jadi RT mengusulkan, pemerintah desa yang mengelola,” tegasnya.(adv/Diskominfo Kutim/Ridwan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button