Kadis DP3A Resmi Buka FGD Kajian Ahli Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin

Realitasindo.com- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur, Idham Kholid, resmi membuka kegiatan Focus Discussion Grup (FGD) Kajian Ahli Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin, pada hari Senin 13 Oktober 2025, bertempat di Hotel Royal Victoria.
Kegiatan FGD DP3A dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga lintas sektor yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Tujuan dari FGD ini adalah untuk mengetahui proses pemeriksaan psikologis oleh ahli dalam mengevaluasi kesiapan calon pasangan dan memberikan rekomendasi.

Dalam sambutannya, Idham Cholid mengatakan bahwa;
“Layanan konseling menjadi proses dalam menilai dampak psikologis jangka panjang dari pernikahan dini, sehingga dapat memberikan pertimbangan bagi hakim untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi anak”. Dia juga menambahkan agar dalam prosesnya dapat mempertimbangkan berbagai aspek seperti emosi, komunikasi, kognitif, serta ekonomi.
Sesi konseling menjadi proses yang bertujuan bagi calon pengantin dibawah umur (anak) yang mengajukan permohonan izin menikah ke Pengadilan Agama. Layanan konseling tidak hanya bertujuan membuat rekomendasi, akan tetapi juga harus memberikan edukasi, bimbingan mental dan emosional tentang pernikahan kepada calon pengantin anak.
Oleh karena itu, melalui FGD ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan konseling atas pemohon dispensasi kawin untuk mencapai keputusan terbaik dalam upaya melindungi kepentingan anak. ( Adv diskominfo Kutim) Fredy




