ADVERTORIALDPRD Kalimantan TimurHEADLINETERKINI

DPRD Kaltim Terima Laporan Komisi II soal Jamkrida dan Migas Mandiri Pratama

Realitasindo.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menerima laporan akhir hasil kerja Komisi II dalam Rapat Paripurna ke-49 yang digelar di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/12/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2025.

Dua raperda yang dibahas Komisi II masing-masing adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, laporan Komisi II menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penguatan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).

“Selain pembentukan pansus, paripurna juga menerima laporan hasil kerja Komisi II terkait Jamkrida dan Migas Mandiri Pratama,” ujar Hasanuddin.

Ia menjelaskan, kedua BUMD tersebut kini telah berstatus sebagai Perseroan Daerah sehingga memerlukan penyesuaian regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Menurutnya, laporan Komisi II diharapkan menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja serta tata kelola perusahaan daerah ke depan.

“Evaluasi ini penting agar BUMD benar-benar dikelola secara profesional dan memberi kontribusi optimal bagi daerah,” kata Hasanuddin.

DPRD Kaltim, lanjut dia, akan terus mengawal proses pembahasan raperda tersebut hingga menghasilkan regulasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan daerah. (adv/DPRD Kaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button