
Selain rentan bawa penyakit, penjualan cakar ini dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Kasat Rekrim Polres Barru, AKP Doris Hadiana, mengatakan pihaknya sementara melakukan penyelidikan di lapangan.
“Unit Tipidter kami juga sementara melakukan pengecekan dan pendataan peredaran pakaian bekas impor di lapangan,” ujarnya kepada TribunBarru.com saat ditemui di Mapolres Barru, Rabu (22/3/2023).
Ia pun akan menindaklanjuti terkait larangan penjualan pakaian bekas impor ini.
“Kalau nanti terdapat tindakan pidananya tentu kita tindak lanjuti, untuk mengetahui apa yang dilanggar dan kalau semuanya sudah jelas. Pasti kita tingkatkan prosesnya,” jelasnya.
Doris akui pihaknya masih melakukan penyelidikan tempat penampungan pakaian bekas impor ilegal di Barru.
“Dan nantinya kalau terindikasi ada tindakan pidana maka akan tindaklanjuti,” tandasnya.
Sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya gudang ataupun penampungan barang ilegal di Kabupaten Barru.
Meski demikian Polres Barru akan terus melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
Pihaknya berharap tidak ada gudang ataupun penampungan barang ilegal di Kabupaten Barru.
“Dan semoga Barru juga selalu dalam kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif,” harapnya.(Tribuntimur)