DPMDes Kutim Sosialisasikan Syarat Dasar Menjadi Desa Definitif dalam Sosialisasi Desa Persiapan

Realitasindo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi desa persiapan di Kecamatan Sangatta Utara pada Rabu, 19 November 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai syarat-syarat peningkatan status desa persiapan menjadi desa definitif.
Acara yang berlangsung di kantor Desa Sangatta Utara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Bidang Penataan Desa DPMDes, Kepala Desa Sangatta Utara, perwakilan Kecamatan Sangatta Utara, Tim Penataan Batas tingkat Kabupaten, Ketua BPD Sangatta Utara, Ketua Adat, para Penjabat (PJ) Kepala Desa Persiapan, Ketua RT, Kepala Dusun, serta masyarakat setempat.
Fitriansyah, SE., perwakilan dari DPMDes Kutim, membuka acara dengan menyampaikan pentingnya penataan desa. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutim telah memekarkan empat desa, tiga di antaranya berasal dari Desa Sangatta Utara, yaitu Desa Persiapan Sangatta Prima, Singa Karta, dan Teluk Rawa. Pemekaran ini memerlukan pemahaman yang baik mengenai aturan dan tata cara untuk menjadi desa definitif, sehingga tujuan untuk segera mendapatkan status tersebut dapat tercapai.
Dalam materinya, Fitriansyah menjelaskan mengenai aturan dan syarat dasar peningkatan status desa. Poin utama yang ditekankan adalah tugas-tugas mendasar yang harus dilaksanakan oleh PJ Kepala Desa Persiapan, antara lain:
– Menetapkan batas wilayah desa
– Mengelola anggaran desa
– Membentuk struktur organisasi pemerintahan desa
– Mengangkat perangkat desa
– Menyiapkan fasilitas dasar bagi warga
– Membangun sarana dan prasarana pemerintahan desa
– Melakukan pendataan desa
– Membuka akses dan hubungan antar desa
Fitriansyah menekankan bahwa pelaksanaan tugas-tugas tersebut harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Harapan kami, pembentukan desa definitif ini dapat terwujud dalam jangka waktu 3 tahun. Oleh karena itu, PJ Desa Persiapan perlu memberikan perhatian khusus dalam melaksanakan tiga hal terkait urgensi, potensi desa, dan syarat dasarnya,” ujar Fitriansyah.
Melalui sosialisasi ini, DPMDes Kutim menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong kesiapan para PJ Desa Persiapan di Sangatta Utara agar segera memenuhi persyaratan peningkatan status menjadi Desa Definitif dalam jangka waktu 3 tahun yang telah ditetapkan. (Adv Diskominfo Kutim /Fredy ).




