HEADLINEKutai TimurTERKINI

Mediasi Tripartit PT PAMA Site KPCS Gagal Capai Kesepakatan, Kisruh Jam OPA Kian Tak Menentu

Kanan, Heri Irawan, karyawan yang kisruh soal penerapan Jam OPA PT PAMA Site KPCS, usai mengikuti mediasi tripartit di Disnaker Kutai Timur, Selasa (30/9/2025). Kiri, perangkat Jam OPA yang menjadi pemicu kisruh.
Foto: Ramlah/Frdy

Realitasindo.com – Kisruh penggunaan Jam OPA (Operator Personal Assistant) antara Manajemen PT. PAMA Site KPCS (Pamapersada Nusantara Site Sangatta) dengan karyawannya akhirnya memasuki proses Tripartit. Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur mempertemukan pihak pengadu, Heri Irawan sebagai karyawan yang terkena sanksi akibat penerapan Jam OPA, dengan Manajemen PT PAMA site KPCS sebagai pihak teradu guna mencari solusi terbaik dan adil bagi kedua belah pihak.

Namun, mediasi terkait kisruh Penggunaan Jam OPA yang berlangsung selama satu jam menemui jalan buntu. Kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapatnya masing-masing.

Hal senada dengan penyampaian Heri Irawan pada awak media, bahwa dalam mediasi itu, ada saran untuk mempekerjakannya kembali. Akan tetapi pihak PT. PAMA Site KPCS (manajemen) tetap mengabaikan saran tersebut dengan alasan bahwa Heri telah menolak perintah perusahaan.

Sebelumnya, Heri Irawan sebagai karyawan mengadukan Manajemen PT PAMA lantaran dinilai mengeluarkan keputusan yang tidak berdasar, yaitu melakukan PHK Skorsing padanya atas penolakan terhadap penggunaan Jam OPA.

“Saya akan tetap sama pendirian saya menolak Jam OPA, karena itu melanggar hak asasi saya sebagai manusia, karena penggunaannya diluar jam kerja, pekerjaan ya pekerjaan di rumah ya di rumah”, ucapnya saat diwawancarai usai mediasi, Selasa (30/9/2025). Heri juga menambahkan bahwa pemakaian Jam OPA tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kisruh mengenai kebijakan PT. PAMA Site KPCS terkait penggunaan Jam OPA mulai muncul sejak direalisasikan secara penuh pada tahun 2024. Dimana sebelumnya, penggunaan Jam OPA sudah diuji coba sejak tahun 2019. Kisruh ini kemudian mencuat setelah banyak karyawan yang merasa dirugikan akibat penerapan penuh dari penggunaan Jam OPA oleh Manajemen PT. PAMA Site KPCS.

Sementara itu, pihak Manajemen PT. PAMA Site KPCS yang diwakili oleh HC Service Are Sect Head Pandu Styo Pratomo; Industrial Relation, Vina Ananda Fadillah; Sect Safety, Ahmadi; serta Dept Head IT/OPA, Zainul belum bisa memberikan keterangan yang jelas usai mediasi.

Sedangkan pihak dari Serikat Pekerja (SP) PT. PAMA Site KPCS, Edi Nur Cahyono, hanya menyampaikan bahwa mediasi ini masih dalam proses. Hingga berita ini diturunkan belum ada pandangan dari Disnakertrans Kutai Timur terkait langkah yang akan diambil sebagai mediator dalam mediasi tripartit tentang Jam OPA. Hal ini mensinyalkan bahwa penyelesaian kisruh antara karyawan dan manajemen PT PAMA Site KPCS terkaih hal tersebut masih belum menemukan kepastian di tingkat pemerintah daerah.(*)

Penulis : Frdy 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button