
Reallitasindo.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Monitoring Orang Asing (SIMONKS POA). Peresmian aplikasi ini dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan Orang Asing, Selasa siang, 16 September 2025, di Ruang Bina Bangsa, Kantor Kesbangpol Kaltim, Samarinda.
Acara yang dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai instansi ini dibuka Kepala Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus. Turut hadir dua narasumber, yakni Agus Sumadi dari Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda dan Siswanto dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim.
FGD ini menjadi forum koordinasi pemerintah daerah dengan instansi vertikal, mulai dari BIN Daerah, Korem 091/ASN, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, hingga Kesbangpol kabupaten/kota. Tujuannya menyamakan persepsi dalam mengidentifikasi aktivitas orang asing, potensi kerawanan, sekaligus merumuskan langkah pencegahan dini.
Menurut Sufian, pemantauan orang asing penting untuk memastikan aktivitas mereka tetap sejalan dengan hukum. “Kita tidak boleh lengah terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran hukum, maupun ancaman keamanan,” katanya. Sufian menyebut aturan ini merujuk pada Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.
Peluncuran SIMONKS POA disebut sebagai penguatan mekanisme pengawasan. Melalui aplikasi ini, data keberadaan orang asing dapat dihimpun lebih efektif dan terintegrasi antara Kesbangpol provinsi dengan kabupaten/kota. “Harapannya, koordinasi antarinstansi makin solid untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” ujar Sufian.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian Samarinda, Agus Sumadi, memaparkan aplikasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang mewajibkan penyedia akomodasi melaporkan tamu asingnya. “Hotel, vila, apartemen, hingga indekos wajib melapor melalui aplikasi. Ini untuk memastikan akurasi data sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011,” katanya.
Sementara itu, Siswanto dari Disnakertrans mengingatkan agar perusahaan di Kaltim taat aturan ketenagakerjaan. “Perlu pencegahan, edukasi, bahkan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran tenaga kerja asing,” ujarnya.
Diskusi yang dipandu moderator Wildan Taufik berlangsung hingga sore hari. Forum ini memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan masukan dan memperkuat kerja sama lintas instansi dalam mengawal stabilitas daerah.(*)