Ngobrol Sabu di Kafe, Wanita Pengedar di Muara Wahau Ketahuan, Langsung Dibawa ke Polsek!

Realitasindo.com – Bukan hanya bisa ngopi di kafe, ternyata M (40) juga mahir dalam urusan sabu-sabu. Wanita asal Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau ini ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu setelah petugas Polsek Muara Wahau menerima laporan dari warga yang sudah mulai curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempatnya. Gak pakai lama, petugas pun langsung melakukan penyelidikan yang cukup intensif.
Setelah beberapa hari mengintai—dan pastinya nunggu momen yang pas—tim Opsnal Polsek Muara Wahau akhirnya menangkap M di sebuah kafe yang terkenal di daerah tersebut. Tepat pada Sabtu dini hari (5/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, M yang mungkin lagi asyik nongkrong dan santai di kafe, langsung dikepung petugas. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukanlah 11 poket sabu yang totalnya seberat 4 gram. Jangan salah, barang bukti tersebut langsung diamankan dan siap untuk diproses.
M yang kaget dengan kedatangan polisi, akhirnya mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara yang cukup “unik” yaitu melalui sistem “jejak”. Cara ini mirip dengan permainan petak umpet: sabu disembunyikan di tempat tertentu, pembeli tinggal ambil tanpa perlu bertemu langsung dengan pemasok. Hebat, ya? Namun, tentu saja, hal ini gak bisa mengelabui polisi.
Kini, M harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun—cukup panjang untuk merenung tentang keputusan hidupnya.
Namun, petugas tidak hanya berhenti sampai di situ. Mereka masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan lebih “ngehits” dalam dunia peredaran narkoba ini. Jadi, meskipun satu pengedar sudah tertangkap, masih banyak yang perlu dibongkar!
Berita ini sendiri merujuk pada laporan yang diterbitkan oleh tribratakutim.com. (*)