HEADLINEKutai TimurTERKINI

Aksi Ngegas Wanita Pengedar Sabu di Sangatta Berakhir di Polres

Realitasindo.com – Aksi ngegas seorang wanita berinisial J alias A (30) yang ternyata bukan cuma jago di bidang sabu-sabu, berakhir di ruang tahanan Polres Kutai Timur. Wanita ini digelandang ke kantor polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 18,57 gram.

Penangkapan itu terjadi di rumahnya yang berada di Jalan Sulawesi, Gang Sulawesi 1, RT 025, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wita—waktu yang tak terlalu pagi tapi cukup tepat untuk menjemput masalah besar.

Ceritanya dimulai dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim pun tak tinggal diam, melakukan pengintaian selama beberapa hari. Seperti di film-film, mereka sabar menunggu waktu yang tepat untuk bertindak.

Ternyata, modus operandi J alias A ini cukup unik: sabu diperoleh dengan sistem “jejak,” alias barang ditaruh di tempat tertentu, lalu pembeli tinggal ambil tanpa perlu ketemu langsung dengan pemasok. Sepertinya, meskipun modusnya terkesan canggih, cara ini cukup sering digunakan oleh para pemain lama untuk menghindari jejak transaksi. Tidak ada yang baru dalam dunia sabu-sabu.

Kini, J alias A harus siap menghadapi proses hukum yang tak bisa dihindari. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Tidak main-main: minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara—yang pasti bukan tempat yang nyaman untuk orang yang hobi ngegas seperti dia.

Tidak berhenti di situ, polisi pun masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam distribusi sabu. Bisa jadi, J alias A bukan pemain tunggal dalam cerita ini. Kita tunggu kelanjutan penyelidikannya!.

Berita ini sendiri merujuk pada laporan yang diterbitkan oleh tribatatakutim.com. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button