ADVERTORIALPemkab PPUPenajam Paser Utara

211 Pegawai PPU Dikenakan Sanksi Surat Peringatan Setelah Sidak Disiplin

Realitasindo.com – Sebanyak 211 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), mendapatkan surat peringatan atas ketidakdisiplinan mereka terkait jam kerja. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Bupati PPU pada 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengungkapkan bahwa banyak pegawai yang tidak hadir tepat waktu atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan kedisiplinan di jajaran pemerintah daerah. “Bersama Wakil Bupati, kami melakukan sidak di 32 OPD dan menemukan 211 pelanggaran. Banyak pegawai, baik PNS maupun THL, yang tidak datang tepat waktu,” ungkap Ainie, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut banyak terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan lebih dari satu pelanggaran ditemukan di beberapa OPD. Ainie juga menekankan pentingnya pegawai untuk mematuhi jam kerja yang kembali normal setelah libur Idulfitri, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. Pegawai yang tidak dapat hadir diwajibkan untuk mengajukan izin atau cuti resmi.

“Bagi yang tidak mengindahkan aturan, sanksi tegas akan diberikan. Beberapa pegawai telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2),” tambah Ainie.

Sanksi disiplin yang diterapkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pegawai yang absen tanpa keterangan selama tiga hari akan diberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. Jika absen lebih dari 9 hari, sanksi lebih berat berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen dapat diberlakukan.

“Ada juga kemungkinan pemberhentian dengan tidak hormat jika pelanggaran yang dilakukan cukup serius,” tegas Ainie. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button